• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Saturday, February 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

6 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law

kabar indonesia by kabar indonesia
23/01/2020
in Nasional
0 0
0
6 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — OMNIBUS Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ujar, Sekjen Triden Hartam Azis.

Berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, Sekjen KSPI Triden Hartam Azis mencatat, setidaknya ada 6 (enam) hal mendasar yang disasar omnibus law.Tempat: Kantor LBH Jakarta.Jl.PangeranDiponegoro No.74, Jakarta Pusat, Sabtu (18/01/2020).

Pertama, Menghilangkan Upah Minimum

Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan; maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu diaggap tidak bekerja.

“Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam,” kata Sekjen KSPI Triden Hartam Azis.

Namun demikian, menurutnya, hal ini hanya akal-akalan. Sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam.

Lagi pula, penerapan yang berbeda seperti ini adalah bentuk diskriminasi terhadap upah minimum. Upah minimum adalah upah minimum; berlaku bagi semua warga negara yang bekerja sebagai jaring pengaman. Tidak ada dua istilah, misalnya upah minimum bulanan dan upah minimum per jam.

Di Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum. Jika itu dilakukan, sama saja dengan kejahatan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

“Karena itu, berdasarkan uraian di atas, sangat terlihat jika pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum. Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari,” tegasnya.

Kedua, Menghilangkan Pesangon

Menko Perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Terkait hal ini, Triden mengatakan, bahwa di dalam UU No 13  Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu,  mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

“Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih,” ujarnya.

Ketiga, Fleksibilitas Pasar Kerja/Penggunaan Outsourcing dan Buruh Kontrak Diperluas

Dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja.

“Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi,” kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu.

“Jika di UU 13/2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa dioutsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan.”

Keempat, Lapangan Pekerjaan yang Teredia Berpotensi Diisi Tenaga Kerja Asing  (TKA) Unskill

Terkait TKA, dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu. TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. Jenis pekerjaannya pun adalah pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlain khusus yang belum banyak dimiliki pekerja lokal, seperti akuntansi internasinoal, maintenance untuk mesin teknologi tinggi, dan ahli hukum internasional.

Selain itu, waktunya dibatasi. Dalam waktu tertentu, misalnya 3 – 5 tahun, dia harus kembali ke negaranya. Hal yang lain, setiap TKA harus didampingi oleh pekerja lokal. Tujuannya adalah, supaya terjadi transfer of job, dan transfer of knowledge, sehingga pada satu saat nanti pekerja Indonesia bisa mengerjakan pekerjaan si TKA tadi.

Namun sayangnya, kata Iqbal, dalam omnibus law ada wacana, semua persyaratan tadi dihapus. Sehingga TKA bisa bebas sebebas-bebasnya bekerja di Indonesia. Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia. Karena pekerjaan yang mustinya bisa diempati oleh orang lokal diisi oleh TKA.

Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang

“Dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” demikian Triden Hartam Azis menjelaskan.

Menurutnya, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi. Sebagaimana kita pahami, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

“Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?”

Keenam, Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha

Dalam omnisbu law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sebagaimana kita ketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

Sebagai contoh, pengusaha yang membayar upah upah di bawah upah minimum, bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Jika sanksi pidana ini dihilangkan, bisa jadi pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum.

“Dampaknya, akan banyak hak buruh yang tidak berikan pengusaha. Karena tidam ada efek jera,” ujar Triden..

“Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia.

Bersama – sama dengan elemen Serikat pekerja yang lain akan menyampaikan Sikap pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law serta rencana aksi puluhan ribu buruh di DPR RI dan serentak di 20 provinsi pada tanggal 20 Januari 2020.Ungkap Sekjen KSPI, Triden Hartam Azis. (Bambang)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun
Nasional

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

26/02/2021
Kata Sekda, Lurusi SKPD DKI Yang Bengkok, FWJ Kudu Idealis
Nasional

Kata Sekda, Lurusi SKPD DKI Yang Bengkok, FWJ Kudu Idealis

26/02/2021
Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM
Nasional

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

25/02/2021
Next Post
Kader Posyandu Kel. Pondok Bojong Terong Kota Depok, Terguling di Tanjakan Emen

Kader Posyandu Kel. Pondok Bojong Terong Kota Depok, Terguling di Tanjakan Emen

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Berikan Bantuan Pada Korban Bencana di Sukajaya

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Berikan Bantuan Pada Korban Bencana di Sukajaya

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Pariwisata Dapat Santunan

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Pariwisata Dapat Santunan

Please login to join discussion

Recommended

Buruh Gelar Aksi, Tuntut Jankesmas

Buruh Gelar Aksi, Tuntut Jankesmas

2 years ago
SEKDA LAKUKAN ROTASI TENAGA DISDIK

SEKDA LAKUKAN ROTASI TENAGA DISDIK

2 years ago
Pelayanan di Pelabuhan Bakauheni Lebih Optimal

Pelayanan di Pelabuhan Bakauheni Lebih Optimal

1 year ago
Pasien Kanker Kronis

Pasien Kanker Kronis

2 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In