kabarindonesia.net
Friday, March 5, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Ada Apa Hakim Ketua Pimpinan Sidang PN Bangkinang Tidak Memberitahu, Jadwal Sidang Selanjutnya Dan Tidak Mengizinkan Korban Memberikan Keterangan Dengan Bebas

kabar indonesia by kabar indonesia
04/02/2021
in Kriminal & Hukum
241 13
0
Ada Apa Hakim Ketua Pimpinan Sidang PN Bangkinang Tidak Memberitahu, Jadwal Sidang Selanjutnya Dan Tidak Mengizinkan Korban Memberikan Keterangan Dengan Bebas
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kampar, kabarindonesia.net – PERSIDANGAN kekerasan terhadap wartawan online Ansori dari salah satu media online RBC Pekanbaru Riau, berahkir sedikit ricuh dengan Hakim Ketua Pimpinan Sidang yang dilakukan oleh oknum pelaku yang diduga pelansir BBM bersubsidi jenis premium di SPBU,14.284.6107, Desa Simalinyang Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar Km.30.

Sempat mendapatkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik profesi Kehakiman RI,sidang yang digelar oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Jaksa (JPU) Dedi,S.H korban sempat mendapat kan perbuatan kurang bijaksana yang dilakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Bangkinang.pada hari Kamis (04/02/2021) sekitar pukul : 17:00 wib.

RELATED POSTS

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

“Yang pertama Ansori dari wartawan awalnya, korban hendak mengambil sebuah dokumentasi untuk mengambil sebuah foto dalam Raka persidangan perkara pengeroyokan terhadap dirinya selaku wartawan, ,Ansori merasa tidak dibolehkan oleh Majelis Hakim Ketua Pimpinan sidang pada saat itu pada Kamis (04/02/2021) sempat beradu argumentasi kepada ketua pimpinan sidang., karena Ansori selaku korban dari tindak kekerasan yang di lakukan oleh pelakunya inisial (JN Dkk ) karena korban merasa mempunyai hak kebebasan untuk menyampaikan aspirasi atau menjelaskan keterangan kepada majelis hakim di persidangan tersebut dan korban juga berprofesi sebagai, wartawan korban sudah berulang kali memberikan kode untuk minta agar di izinkan, untuk mengambil Poto persidangan tersebut namu hakim ketua pimpinan sidang menolak nya.”setelah korban Ansori menjelaskan kalo dia mempunyai hak sebagai wartawan ,lalu majelis hakim ketua pimpinan sidang mengatakan kamu hanya sebagai saksi.seyelah korban menjelaskan kalo korban hendak mengambil Poto terbaru buat bukti laporan dan akan memantau kasus tersebut sampai selesai , hakim ketua pimpinan sidang kami akan melakukan nya secara profesional ucap nya, setelah itu korban mengatakan kalo tidak boleh nya sudah.” baru’ lah hakim ketua mempersilahkan untuk mengambil foto sebagai dokumentasi, Tersebut.

Dan poin kedua korban Ansori selaku korban pengeroyokan tersebut setelah memberikan kejelasan dari beberapa pertanyaan hakim ketua Tersebut Ansori hendak menyampaikan atau menambahkan aspirasi selaku dari masyarakat sekaligus korban berprofesi sebagai wartawan tentunya Ansori merasakan tidak diberi kan hak kebebasan sebagai mana mestinya korban untuk memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan para majelis hakim tersebut tegas Ansori.

hakim tidak memberikan toleransi lagi , padahal majelis hakim tersebut tidak boleh menolak atas namanya, korban atau masyarakat ataupun,hak korban untuk memberikan keterangan tambahan karena sebagai mana majelis hakim itu, harus bersikap adil dan bijaksana tidak berpihak kepada sepihak atau tidak boleh berpihak kemana saja karena hakim itu harus memberikan hak kepada para pelaku baikpun kepada korban nya bener Ansori lagi.

“Dalam mengadili perkara apapun dan itu.” sudah di atur dalam persidangan,

Korban berhak untuk mendapatkqn kebebasan menyampaikan Terkait dengan adanya hubungan dengan Perka yang sedang dilakukan untuk persidangan tersebut seperti yang sudah diatur dalam pasal 98 ayat (1).

korban berhak untuk mendapatkan kebe8 menyampaikan informasi dalam persidangan tersebut sesuai yang mana sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 98 ayat (1) bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang lain tersebut dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan. jelas Ansori.

Dan juga sebelum hakim ketok Palu, untuk menutup persidangan tersebut tidak menjelaskan kepada korban.” kapan akan di lanjutkan sidang selanjutnya tidak di beritahu sama sekali kepada korban.sidang tersebut akan ditunda sampai tanggal berapa ucap korban…
?,hakim ketua tidak pernah memberitahukan kepada korban terkait jakwal sidang berikutnya tidak hanya itu Hakim ketua pimpinan sidang juga menantang korban silakan ditulis berita nya.ketika korban mengatakan akan sya tulis stetmen yang mulia ucap korban silakan ujar hakim ketua pimpinan sidang, di pengadilan negeri Bangkinang yang bertempat di bekas kantor walikota lama tersebut.

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009Pelapor berhak untuk Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan di pengadilan negeri tersebut ujar Ansori.

Maka kami selaku keluarga besar dari pihak korban meminta kepada, ketua mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau instansi seperti ombudsman RI dan ke persidenaan republik Indonesia terkait atas ketidak bijakan yang di lakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Bangkinang tersebut agar mengevaluasi kenerja Hakim ketua pimpinan sidang pada hari Kamis tanggal 04 Febuari 2021 sekira pukul: 17:00 wib.yang di lakukan nya kepada hak korban tersebut tutup korban Ansori. (Rd)

Share198Tweet124SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - AKHir-akhir ini sering ditemui dan dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan liar di beberapa daerah, baik...

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

by kabar indonesia
05/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - PENCABUTAN Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia...

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - MENANGGAPI sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa...

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SEORANG pria paruh baya berinisial AST (69) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya...

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Kampar, kabarindonesia.net - REZHA Fahlevi Siregar,S.H.,m M.H.,pengacara dari pihak terdakwa JN alias IJ dkk , menghadirkan saksi-saksi yang masih ada...

RECOMMENDED

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

04/03/2021
Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

04/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In