• Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
Thursday, April 22, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Advokat Minta Peraturan Kejaksaan Dan Kepolisian Tentang Protokol Kesehatan di Tahanan Saat Pandemi Covid-19

by kabar indonesia
08/08/2020
1 min read
0
Advokat Minta Peraturan Kejaksaan Dan Kepolisian Tentang Protokol Kesehatan di Tahanan Saat Pandemi Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarindonesia.net — ARNOL Sinaga, SH, SE., Praktisi Hukum menyarankan Kepolisian dan Kejaksaan mengeluarkan peraturan terkait penahanan di masa pandemi covid-19. Advokat muda yang aktif di bidang Pidana, meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan menerapkan aturan terkait tahanan yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Menurutnya, perlu perhatian dan diterapkan juga terhadap proses penahanan. Sama halnya dengan Peraturan Jaksa Agung yang baru-baru ini terbit mengenai keadilan restoratif yang kita apresiasi. Tetapi hanya untuk perkara yang sifatnya mendesak (red-urgently) berdasarkan keadaan, situasi dan kondisi yang memenuhi syarat untuk ditangguhkan penahanannya.

RELATED STORIES

Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan

Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan

16/04/2021
Sidang Virtual Lanjutan DR. H. Syahganda Dengan  Dugaan Hoax

Sidang Virtual Lanjutan DR. H. Syahganda Dengan Dugaan Hoax

16/04/2021

“Oleh karena itu, sangat perlu adanya satu terobosan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk menangguhkan penahannya. Peraturan terkait penangguhan penahanan saat masa pandemi covid-19 harus segera direalisasi oleh para penegak hukum demi mencegah lajunya penularan virus covid-19,” ujar Arnol Sinaga saat dihubungi, Jumat (07/08/2020).

Bayangkan kata Arnol sapaan akrabnya, jika banyak tahanan di masa pandemi covid-19 yang berada dengan ruangan yang sempit, kedatangan tamu yang besuk atau berkunjung. Baik itu dari keluarga maupun kerabat. Dimana bisa saja terjadi resiko penularan ataupun tertular covid-19.

“Bagaimanapun protokol kesehatan ini, demi mencegah penyebarluasan covid-19 di tempat tahanan. Tentu hal ini harus ditegakkan di semua tempat tidak terkecuali di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan,” tukasnya.

Kata Arnol, syarat-syarat penangguhan penahanan tersebut pun harus benar-benar matang. Misalnya tindak pidana ringan, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, atau ada pihak keluarga yang menjamin bahwa tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Perlu diketahui saat ini sudah 20 orang tahanan di Samsat Polda Metro Jaya terpapar virus covid-19 dan telah sembuh sebagaimana informasi di berbagai media, Selasa, 28 Juli 2020 lalu. Hal ini bukan sudah jelas dan menjadi fakta di lapangan,” pungkas Arnol. (Bamsoer)

kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

kabarindonesia.net © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In