kabarindonesia.net
Friday, March 5, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kabar Depok

Anggota Sekber Wartawan Kota Depok Mendapatkan Program Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

kabar indonesia by kabar indonesia
08/04/2019
in Kabar Depok
242 11
0
Anggota Sekber Wartawan Kota Depok Mendapatkan Program Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Presidium Sekber, Herry Budiman Penutupan Diklat Pemantapan Jurnalistik, Rabu (03/04/2019) di Kantor Sekber Wartawan Kota Depok..

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Depok — SEKBER Wartawan kota Depok akan menanggung biaya mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan para anggotanya selama setahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium Sekber, Herry Budiman pada penutupan Diklat Pemantapan Jurnalistik, Rabu (03/04/2019) di Kantor Sekber Wartawan Kota Depok.

“Ini sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian Sekber kepada anggotanya” ujar Herry disambut tepuk tangan seluruh peserta diklat.

RELATED POSTS

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

Namun begitu, lanjut Herry, tentunya tidak semua anggota yang terdaftar menikmati fasilitas bebas biaya BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Sekber.

“Tidak semuanya. Anggota yang aktif saja, mengikuti dan mendukung berjalannya program-program Sekber,” tukasnya.

Herry menjelaskan, kepesertaan program BPU BPJS Ketenagakerjaan para anggota Sekber mengikuti tiga program seperti yang diterangkan ibu Multanti (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok-red) pada Ngopi Bareng Sekber Jumat lalu.

“Kalian akan diikutkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)” terangnya.

Jadi harapan saya, tambah Herry, mudah-mudahan apa yang dilakukan Sekber kepada anggotanya menjadi berkah bagi keluarga, bagi kita semua.

“Kalian harus mendukung. Inilah Sekber dari kita oleh kita untuk kita dan keluarga kita” pungkas Herry. (Hadi/Fiah)

Share196Tweet123SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

by kabar indonesia
02/03/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memetakan 34 titik banjir dan longsor selama Februari 2021....

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

by kabar indonesia
02/03/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - WALI Kota Depok, Mohammad Idris mengajak masyarakat untuk mendukung Azhardi Athariq warga Kecamatan Cilodong dan Jemimah Cita warga...

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SOSOK seorang perempuan yang berpenampilan imut tengah viral di media sosial. pasalnya video halu yang diunggahnya di...

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - ANGGOTA DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra Turiman menggelar sunatan masal di kediamannya, Jalan Damai, RT4/1 Kelurahan...

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - PMERINTAH Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.02/323/GT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala...

RECOMMENDED

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

04/03/2021
Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

04/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In