kabarindonesia.net. Depok — UNTUK memberikan pelayanan secara optimal dimana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa menampung atas saran, ide dan gagasan guna perencanaan yang baik, sehingga tujuan untuk perencanaan pembangun Kota Depok dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat tercapai dasar hukum. Hal ini atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok.
Menurut Walikota Kota Depok, KH. M. Idris yang diwakilkan oleh H. Yayan sebagai Kepala Kepegawaian mengatakan, ada 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021. Ia menjelaskan, adapun 9 Peraturan Walikota Depok Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok.
“Tujuan 6 program dan 49 kegiatan mempertajam indikator setelah target program. Dan kegiatan menjalankan program dalam kegiatan antar perangkat daerah menyesuaikan penandaan untuk tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2020 tahun 2016-2021 di bidang kepegawaian serta menjawab isu-isu strategis,” katanya.
Ia menambahkan, dalam rangka pengembangan dan penerapan manajemen kinerja berbasis elektronik, yaitu pada kegiatan Forum Renja BKPSDM Tahun 2020. Maka atas penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu diwakili oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kota Depok.
”Anggaran penyelenggaraan kegiatan Forum Remaja BKPSDM Kota Depok Tahun 2020 dianggarkan oleh APBD Kota Depok Tahun 2019,” pungkasnya.
Tampak hadir Bappeda kota Depok, Jatmiko Raharjo STMD, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi SSTP, MSi, Asisten Administrasi dan Umum, PT Taspen cabang Kota Depok dan Korpri Kota Depok, Anggota DPRD kota Depok, Suara Independen Kabiro Depok, Rido pangaribuan. (Fiah)