• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Sunday, February 28, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPJS KESEHATAN BIAK KEMBALI PERTEGAS PENJAMIN UTAMA KECELAKAAN LALULINTAS

kabar indonesia by kabar indonesia
21/05/2019
in Kesehatan
0 0
0
BPJS KESEHATAN BIAK KEMBALI PERTEGAS PENJAMIN UTAMA KECELAKAAN LALULINTAS
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Biak Numfor — BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor kembali menggelar pertemuan koordinasi penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) bersama PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, Satlantas Polres Biak, Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak dan Rumah Sakit TNI AL Biak, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Jumat (17/05/2019).

Untuk diketahui bahwa koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Biak Numfor Wirdaos Alamhudi kembali mempertegas bahwa, BPJS Kesehatan bukan satu-satunya instansi yang berperan dalam penjaminan kecelakaan bagi peserta JKN-KIS. Wirdaos mengatakan bahwa saat ini masih banyak yang menganggap bahwa KLL, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin, padahal masih ada beberapa instansi yang juga memiliki kewajiban dalam penjaminan kecelakaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan lain-lain. Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi penjaminan kecelakaan sehingga tidak menghambat pelayanan terhadap pasien korban kecelakaan di RS.

“Penjaminan KLL ini tentunya menjadi salah satu perhatian karena sampai saat ini, masih banyak persepsi bahwa yang menjamin Kecelakaan hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Patut diketahui bahwa ada lembaga-lembaga yang juga memiliki kewajiban dalam penjaminan kecelakaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen,” ungkap Wirdaos.

Wridaos menjelaskan apabila peserta JKN-KIS mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Namun apabila peserta mengalami Kecelakaan lalu Lintas (KLL) non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah Jasa Raharja sampai dengan plafon yang telah diatur. Apabila biaya perawatan melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikutnya apabila peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja, maka dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Syarat wajib bagi penjaminan baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan adalah dengan adanya Laporan Polisi (LP).

“Harus jelas secara administrasi siapa yang nantinya menjadi penjamin pertama, apakah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau Jasa Raharja, dalam hal ini dibutuhkan Laporan Polisi sebagai dasar kepastian penjaminan kasus KLL peserta JKN-KIS. Apabila tidak ada LP maka pelayanan tidak dapat dijamin baik oleh Jasa Jaharja, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Untuk itu diharapkan adanya kerja sama yang baik antara semua pihak, termasuk rumah sakit sebagai FKRTL mitra BPJS Kesehatan,” tutur Wirdos.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Biak Muhammad M.Misbach mangatakan bahwa koordinasi antara semua instansi ini sangat diperlukan agar kedepannya masalah penjaminan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan lancar dan pasien tidak diterlantarkan karena hal tersebut menyangkut nyawa manusia. Ia menuturkan pihaknya akan melakukan kunjungan langsung kepada pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas begitu mendapat laporan dari peserta tersebut.

“Di sinilah kita bersama-sama berdiskusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Butuh pemahaman dan koordinasi yang intens antara Lembaga Penjamin manfaat dan Rumah Sakit. Oleh karena itu dengan adanya pertemuan ini, Rumah Sakit sebagai pihak pertama yang berinterkasi langsung dengan korban lebih memahami kasus kecelakaan yang terjadi sehingga dapat memberikan edukasi kepada korban dan keluarga korban atas siapa yang berkewajiban menjamin. Apakah itu Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagkerjaan atau Taspen,” tutupnya. (sumber: Jamkesmas)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional
Kesehatan

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional

23/02/2021
Ada Dua Hal yang Harus Dikejar Soal Vaksinasi Covid-19
Kesehatan

Ada Dua Hal yang Harus Dikejar Soal Vaksinasi Covid-19

19/02/2021
Kel. Jatinegara Resmikan “Mijel, Bersinergi Membangun Lingkungan Untuk Mengurangi Limbah
Kesehatan

Kel. Jatinegara Resmikan “Mijel, Bersinergi Membangun Lingkungan Untuk Mengurangi Limbah

14/02/2021
Next Post
BPJS KESEHATAN WAMENA SEMARAKKAN HARI PATTIMURA KE 202 DENGAN PELAYANAN STANDBOOTH

BPJS KESEHATAN WAMENA SEMARAKKAN HARI PATTIMURA KE 202 DENGAN PELAYANAN STANDBOOTH

MENJALIN SILATURAHMI, BPJS KESEHATAN CABANG JAYAPURA MENGGELAR BUKA BERSAMA DI MASJID AL-IKHSAN KOTA

MENJALIN SILATURAHMI, BPJS KESEHATAN CABANG JAYAPURA MENGGELAR BUKA BERSAMA DI MASJID AL-IKHSAN KOTA

BPJS Kesehatan Gelar Mentoring Spesialis Penanganan Peserta DM Dan Hipertensi Perdana di Alor

BPJS Kesehatan Gelar Mentoring Spesialis Penanganan Peserta DM Dan Hipertensi Perdana di Alor

Please login to join discussion

Recommended

PT APL Diduga Cemarkan Sungai Desa Peninjauan

PT APL Diduga Cemarkan Sungai Desa Peninjauan

2 years ago
Artis Dewi Bahar Tergabung Dalam Pekat IB Bersama Ribuan Wanita Pekerja Pariwisata dan Hiburan Akan Gugat PSBB Jakarta

Artis Dewi Bahar Tergabung Dalam Pekat IB Bersama Ribuan Wanita Pekerja Pariwisata dan Hiburan Akan Gugat PSBB Jakarta

5 months ago
Komodo Gigit Bocah 4 Tahun Hingga Tangannya Putus 

Komodo Gigit Bocah 4 Tahun Hingga Tangannya Putus 

1 month ago

Bupati: Pemilihan Kepala Desa Dilarang Pungli

2 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In