kabarindonesia.net, Biak Numfor — BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor kembali menggelar pertemuan koordinasi penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) bersama PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, Satlantas Polres Biak, Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak dan Rumah Sakit TNI AL Biak, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Jumat (17/05/2019).
Untuk diketahui bahwa koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Biak Numfor Wirdaos Alamhudi kembali mempertegas bahwa, BPJS Kesehatan bukan satu-satunya instansi yang berperan dalam penjaminan kecelakaan bagi peserta JKN-KIS. Wirdaos mengatakan bahwa saat ini masih banyak yang menganggap bahwa KLL, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin, padahal masih ada beberapa instansi yang juga memiliki kewajiban dalam penjaminan kecelakaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan lain-lain. Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi penjaminan kecelakaan sehingga tidak menghambat pelayanan terhadap pasien korban kecelakaan di RS.
“Penjaminan KLL ini tentunya menjadi salah satu perhatian karena sampai saat ini, masih banyak persepsi bahwa yang menjamin Kecelakaan hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Patut diketahui bahwa ada lembaga-lembaga yang juga memiliki kewajiban dalam penjaminan kecelakaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen,” ungkap Wirdaos.
Wridaos menjelaskan apabila peserta JKN-KIS mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Namun apabila peserta mengalami Kecelakaan lalu Lintas (KLL) non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah Jasa Raharja sampai dengan plafon yang telah diatur. Apabila biaya perawatan melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikutnya apabila peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja, maka dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Syarat wajib bagi penjaminan baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan adalah dengan adanya Laporan Polisi (LP).
“Harus jelas secara administrasi siapa yang nantinya menjadi penjamin pertama, apakah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau Jasa Raharja, dalam hal ini dibutuhkan Laporan Polisi sebagai dasar kepastian penjaminan kasus KLL peserta JKN-KIS. Apabila tidak ada LP maka pelayanan tidak dapat dijamin baik oleh Jasa Jaharja, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Untuk itu diharapkan adanya kerja sama yang baik antara semua pihak, termasuk rumah sakit sebagai FKRTL mitra BPJS Kesehatan,” tutur Wirdos.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Biak Muhammad M.Misbach mangatakan bahwa koordinasi antara semua instansi ini sangat diperlukan agar kedepannya masalah penjaminan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan lancar dan pasien tidak diterlantarkan karena hal tersebut menyangkut nyawa manusia. Ia menuturkan pihaknya akan melakukan kunjungan langsung kepada pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas begitu mendapat laporan dari peserta tersebut.
“Di sinilah kita bersama-sama berdiskusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Butuh pemahaman dan koordinasi yang intens antara Lembaga Penjamin manfaat dan Rumah Sakit. Oleh karena itu dengan adanya pertemuan ini, Rumah Sakit sebagai pihak pertama yang berinterkasi langsung dengan korban lebih memahami kasus kecelakaan yang terjadi sehingga dapat memberikan edukasi kepada korban dan keluarga korban atas siapa yang berkewajiban menjamin. Apakah itu Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagkerjaan atau Taspen,” tutupnya. (sumber: Jamkesmas)