kabarindonesia.net, Bengkulu — MEMASUKI tahun keenam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan secara optimal kepada peserta JKN-KIS. Salah satunya dengan melakukan penambahan fitur baru dalam Aplikasi Saluran Informasi dan Pengaduan Peserta (SIPP), yaitu otomasi proses perhitungan denda layanan dan pendaftaran bayi baru lahir.
Dalam pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dengan seluruh Person In Charge rumah sakit, manajemen rumah sakit serta bagian administrasi rumah sakit yang ada di wilayah kota bengkulu dan sekitarnya yang berlangusng di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.
Dwi Puspita Sari selaku petugas PIPP BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menjelaskan bahwa penambahan fitur yaitu otomasi proses perhitungan denda layanan dan pendaftaran bayi baru lahir berguna agar mempermudah pemberian pelayanan peserta JKN-KIS di rumah sakit.
“Selama ini denda pelayanan rawat inap dilakukan dengan cara manual dan itu membuat peserta JKN-KIS menjadi bolak balik dan repot namun dengan fitur baru pada pelayanan di aplikasi SIPP rumah sakit dapat melakukan entry denda awal pelayanan, approval denda awal hingga mengetahui riwayat denda awal dan pada akhirnya proses perhitungan dan persetujuan denda layanan langsung menggunakan aplikasi SIPP dapat dilakukan oleh PIC rumah sakit,” jelas Dwi, Kamis (16/05/2019).
Salah satu perwakilan Rumah Sakit dr. M Yunus, Lela, menyatakan penambahan fitur baru pada pelayanan aplikasi SIPP dapat mempermudah rumah sakit dalam melayani peserta JKN-KIS.
“Ini merupakan tambahan pekerjaan untuk kita bersama, di satu sisi ini merupakan tambahan pekerjaan namun di sisi lain ini akan mempermudah peserta JKN-KIS, peserta tidak perlu menunggu lama ketika pengurusan denda pelayanan kesehatan,” ujar Lela.
Selain memperkenalkan fitur terbaru dari aplikasi SIPP, dalam kesempatan tersebut BPJS Kesehatan Cabang juga melakukan evaluasi pengaduan peserta triwulan I sampai dengan bulan April 2019 terkait layanan rumah sakit kepada peserta JKN-KIS. (sumber: Jamkesmas)