kabarindonesia.net, Kab. Dogiyai — SEHUBUNGAN dengan telah ditetapkannya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) sebagai Pandemi Global dan ditetapkannya Indonesia sebagai negara dengan status Darurat COVID-19, maka Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Paniai telah mengambil kesepakatan Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan dan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 akan dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Nabire untuk mengamankan penyebaran COVID-19 di wilayah keempat kabupaten tersebut dan kabupaten sekitarnya. Masing-masing Kabupaten telah dan akan berkontribusi menyumbangkan dana, fasilitas dan tenaga bagi pelaksanaan kegiatan tersebut. Kabupaten Dogiyai bertindak sebagai Koordinator, yang akan dilaksanakan oleh SATGAS COVID-19.
Kedua, kegiatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 akan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2020, dengan ketentuan akan diperpanjang setelah melalui hasil evaluasi yang dilakukan oleh SATGAS COVID-19.
Ketiga, Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 antara lain:
(1) Melarang orang yang berasal dari wilayah yang telah berdampak COVID-19 untuk memasuki wilayah Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Paniai;
(2) Melarang semua warga Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Paniai untuk keluar daerah meninggalkan kabupaten masing-masing;
(3) Sosialisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 secara luas kepada seluruh masyarakat;
(4) Pendirian POSKO Terpadu COVID-19 di Jalan Trans Papua Nabire-Enarotali KM 100 Unipo (Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire) untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan kepada semua pengguna jalan dan sterilisasi terhadap semua kendaraan yang melintas;
(5) Pendirian POSKO COVID-19 di Moanemani (Kabupaten Dogiyai), Waghete (Kabupaten Deiyai), Enarotali (Kabupaten Paniai), dan pelayanan tindakan medis di RSUD Nabire;
(6) Pemeriksaan terhadap penumpang pesawat di bandara udara Nabire dan penumpang kapal laut di pelabuhan laut Nabire;
(7) Penutupan bandar udara Moanemani, bandara udara Waghete, dan bandara udara Enarotali;
(8) Dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dianggap penting dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Agar tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 dapat berjalan dengan baik dan berhasil, maka kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Dengan BEKERJA seraya memohon PERTOLONGAN TUHAN, marilah kita wujudkan “MEEPAGO BEBAS COVID-19”. (Yitno)