kabarindonesia.net, Bogor — RATUSAN buruh menggelar aksi damai untuk merealisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Ketenegakerjaan yang selama ini masih terbelengkalai dimana rencana busuk yang dilakukan oleh sekelompok oknum para pengusaha, dengan tujuan menetapkan upah murah di wilayah Kabupaten Bogor, dan memecah-belah perjuangan pekerja dan serikat pekerja di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami menyerukan untuk melakukan perlawanan terhadap upaya yang menghambat kesejahteraan para pekerja dan serikat pekerja di wilayah Kabupaten Bogor. Dan melakukan perlawanan terhadap upaya yang menghambat kesejahteraan pekerja melalui upah dan kesejahteraan lainnya,” ungkap para pendemo dalam aksinya di depan Kantor Kabupaten Bogor, Senin (25/10).
Dalam aksinya, Serikat Pekerja Nasikonal (SPN) Kabupaten Bogor menyatakan sikap; menolak dan mengutuk segala bentuk dan upaya dari siapapun yang akan menetapkan upah yang tidak sesuai peraturan, menolak dengan tegas upaya para pengusaha yang selalu ingin membayar murah, menyerukan kepada seluruh anggota SPN dan pekerja/ karyawan se-Kabupaten Bogor untuk menolak segala bentuk upaya diluar prosedur penetapan upah. (Hadi)