• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Tuesday, March 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Diduga, Konflik di Pasar Abdbul Ghani di Picu Mantan Pedagang Dan Mantan Karyawan

kabar indonesia by kabar indonesia
17/01/2021
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Diduga, Konflik di Pasar Abdbul Ghani di Picu Mantan Pedagang Dan Mantan Karyawan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarindonesia.net — PASAR Lokbin Abdul Ghani tersebut adalah binaan dari Suku Dinas PPKUKM (Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini di mulai sekitar bulan Oktober 2019 yang lalu. Banyak kendala dan masalah yang di hadapi pada saat proses tersebut, dari mulai oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merasa kehilangan lahan juga penolakan beberapa orang yang merekayasa bahwa Pasar Lokbin Abdul Ghani tersebut tidak mengakomodir permintaan masyarakat untuk berdagang di tempat tersebut, Jumat (14/01/2021).

Namun karena semangat dan kegigihan yang di lakukan oleh Ka Satpel PPKUKM Kecamatan Johar Baru Drs. Lusden Manurung dan team untuk menata rapih pengelolaan tempat tersebut akhirnya pasar Lokbin Abdul Ghani Johar Baru dapat terealisasikan.

Kisruh yang terjadi Lokbin Pasar Abdul Gani ini diduga kuat di Motori oleh mantan pedagang dan mantan pekerja lokbin pasar Abdul Gani.Seperti Diketahui mereka tidak lolos administrasi ataupun tidak memenuhi persyaratan lengkap seperti diminta oleh Pergub 10 Tahun 2015 tentang “penataan pedagang kali lima” dalam hal penetapan pedagang untuk masuk dan dapat berjualan di lokasi binaan pada saat selesai renovasi pasar,dan sebelumnya PPKUKM sudah mensosialisasikannya kepada calon para pedagang untuk melengkapi berkas.

Kepala Satuan Pelaksana (Ka Satpel) Kecamatan Johar Baru Drs.Lusden Manurung menerangkan kepada awak media “Disini tidak ada konflik antara pedagang yang ada provokator dengan inisial Y,H.A dan Ac yang menggosok-gosokan pedagang. Bahwa pedagang di Lokbin ini sebenarnya kondusif semua, dan tidak ada konflik antara pedagang, bahwa sesungguhnya semua ini dilakukan untuk kerapihan, ketertiban, dan kenyamanan bagi para pedagang yang ikut dalam aturan pemerintah (Pemprov DKI),” ujarnya.

Kasatpel PPKUKM Drs.Lusden Manurung yang terkenal tegas dan cepat respon dan tanggap bila menemukan kejanggalan dan ketidak beresan di wilayahnya ini juga menuturkan sebelumnya“Banyak kendala dan halangan yang kami dapatkan pada saat proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini, tapi karena bermaksud untuk membina pedagang untuk lebih tertata rapi dan tertib pekerjaan ini terus kami lanjutkan dengan bantuan swadaya pedagang,” katanya.

Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak (YBHRB) Kuasa Hukum dari Drs Lusden Manurung terdiri dari Joseph Hutabarat,S.H.,M.H., Boston Hervando Siahaan,S.H.,M.H., Wellisman Manurung,S.H.,M.H.,Gomgom Tua Simamora,S.H.memberi penjelasannya mengenai soal yang terjadi oleh Ketua DPD Jakarta Pusat Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak (YBHRB) yang disampaikan oleh Wellisman Manurung,S.H.,M.H.”Kami selaku Kuasa Hukum dari Drs.Lusden Manurung sebagai KaSatpel PPKUKM Kecamatan Johar Baru, Kami dari Yayasan Bantuan Hukum Raja-Raja Batak mendampingi Beliau dalam hal ini apabila ada tindakan-tindakan anarkis dari para pedagang-pedagang yang pernah kecewa, kalau mengenai keterlibatan oknum ormas kita belum bisa menyampaikan itu. Namun kita sifatnya mendampingi saja agar berlangsung kondusif, kita sebagai Kuasa Hukum Drs.Lusden Manurung dan hal ini Kuasa Hukum Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak kami akan ambil langkah hukum, apabila ada tindakan-tindakan melanggar hukum di lokasi Binaan UKM Abdul Gani juga dilokasi Binaan lainnya, di wilayah Kecamatan Johar Baru, bahwa Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak mengapresiasi dan mendukung program pemerintah dalam menata lokasi binaan UKM khususnya di wilayah Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat,” ujar Wellisman Manurung,S.H.,M.H. yang juga Ketua DPD Jakarta Pusat YBHRB (Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak).

Boston Hervando Siahaan,S.H., M.H.Dewan Pembina YBHRB yang turut hadir juga menegaskan kepada awak media “Pertama-tama terima kasih atas kinerja yang bagus dari ketua kami DPD Jakarta Pusat YBHRB, telah membuat keadaan ini menjadi kondusif dan patut diduga provokasi provokasi yang ada secara hukum tidak berani tampil kedepan karena tidak mempunyai data yang valid. YBHRB akan mengambil tindakan hukum bila provokasi-provokasi mencuat tanpa ada dasar hukum dan kami akan menindak secara tegas,” terangnya. (red)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang
Kriminal & Hukum

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

26/02/2021
Next Post
PKPU Bermasalah, Nasabah Ancam Gugat Pailit dan Lapor Pidana Kresna Life

PKPU Bermasalah, Nasabah Ancam Gugat Pailit dan Lapor Pidana Kresna Life

Raffi Ahmad dkk Didesak Dijadikan Tersangka, Sebab Melanggar Protokol Kesehatan

Raffi Ahmad dkk Didesak Dijadikan Tersangka, Sebab Melanggar Protokol Kesehatan

KJJT Perwakilan Bondowoso, Bertekad Kembalikan Citra Profesi Mulia Jurnalis

KJJT Perwakilan Bondowoso, Bertekad Kembalikan Citra Profesi Mulia Jurnalis

Please login to join discussion

Recommended

Koramil 1508/Cidahu Bagikan Bantuan untuk 50 Anak Yatim Piatu

Koramil 1508/Cidahu Bagikan Bantuan untuk 50 Anak Yatim Piatu

6 months ago
Terkait Pembacokan Adit, Polres Serang Tetapkan FR sebagai Tersangka

Terkait Pembacokan Adit, Polres Serang Tetapkan FR sebagai Tersangka

2 years ago
Memperingati Sumpah Pemuda, SD Pertiwi Gelar Seni dan Budaya

Memperingati Sumpah Pemuda, SD Pertiwi Gelar Seni dan Budaya

2 years ago
Deklarasi Akar Rumput Depok Dukung Jokowi-Amin

Deklarasi Akar Rumput Depok Dukung Jokowi-Amin

2 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In