kabarindonesia.net, Kab. Bogor — DINAS Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, segera mengaaplikasikan adanya Rencana Umum Pengadaan (RUP) lokal untuk Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan untuk mempermudah, dan mempercepat penginputan RUP bagi Perangkat Daerah (PD). Kendati demikian, dalam meningkatkan transparasi sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Selasa (30/07/2019).
Menurut Kepala Bidang E-Govermen Diskominfo Kabupaten Bogor, Ernaningsih mengatakan, bahwa saat ini setiap daerah tengah dihadapi permasalahan, yaitu lambannya proses penginputan RUP kedalam portal RUP Nasional. Itu dikarenakan portal RUP Nasional diakses oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah Se-Indonesia secara bersamaan.
“Mengatasi masalah itu, maka kami bangun aplikasi RUP Lokal Kabupaten Bogor yang terintegrasi dengan SIRUP Nasional. Yang bertujuan mempermudah penginputan RUP, sehingga pengumuman RUP Pemkab Bogor bisa tepat waktu dengan target 100 persen teralisasi,” kata Erna.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa SIRUP Loka tersebut dapat mempermudah karena proses inputnya hanya dapat dilakukan oleh PD lingkup Kabupaten Bogor saja. Penginputan dapat dilakukan di masing-masing PD, karena mereka sudah dibekali akses, user id, dan password.
“Mereka tidak harus berebut masuk ke SIRUP Nasional,karena kita sudah miliki aplikasi SIRUP Lokal, ini diharapkan menjadi solusi dari permasalahan yang ada. Untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Aplikasi dan Data Diskominfo Kabupaten Bogor, Marjati menyatakan, bahwa adanya aplikasi SIRUP Lokal Kabupaten Bogor akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL). Dan Itu dilakukan supaya masing-masing PD tidak menginput ulang data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ada.
“Maka kita integrasikan dengan simral sehingga data DPA, dapat kita tarik langsung ke RUP. Sehingga setiap PD bisa langsung melakukan pemaketan, dan tidak perlu input ulang sehingga dapat mempersingkat waktu. Seperti Dinkes, PUPR, dan Disdik yang mempunyai ribuan paket, jika harus input ulang ini akan memperlambat waktu pengumuan RUP,” kata Marjati.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Kepala LKPP No.11 tahun 2019 akan sangsi administratif bagi Perangkat Daerah yang tidak mengumumkan RUP 100 persen. Sangsi yang diberikan dengan cara teguran berat ringan sampai penurunan pangkat yang diatur oleh pengawas ASN dimasing-masing Kabupaten.
“Karena dengan diumumklannya RUP, baik masyarakat umum, pelaku pengadaan mengetahui pengadaan dikabupaten bogor itu apa saja. Itu bisa mempercepat proses pengadaan memperkecil gagal lelang karena penyedianya sudah tahu dari awal,” sambungnya.
Sementara, hal yang sama dikatakan oleh Praktisi IT, Windaru mengatakan, aplikasi SIRUP Lokal Kabupaten Bogor merupakan solusi untuk mempermudah, mempercepat proses penanyangan RUP Pemkab Bogor. Dengan aplikasi yang mudah digunakan dan dipahami setiap penggunanya.
“Ini diharapkan selain mempercepat waktu pengumuman RUP, juga dapat meningkatkan keterampilan admin RUP dalam menginput RUP di aplikasi lokal Kabupaten Bogor,” pungkas Windaru. (Yitno)