kabarindonesia.net, Kabupaten Bogor — CARUT-MARUTNYA sistem hukum di Indonesia dimana ratusan buruh SKI (PT. Sari Keramindo International) yang hak-hak normatifnya tidak diberikan oleh pengusahanya membuat DPC FSP KEP Kabupaten Bogor menyampaikan surat ke Bupati.
Sebelumnya, buruh mengharapkan Bupati Bogor Ibu Ade Yasin untuk turun tangan dalam penyelesaian pengemplangan hak-hak normatif oleh pengusaha PT. Sari Keramindo International. PUK SP KEP PT. Sari Keramindo International sudah mengirimkan surat namun tidak ditanggapi. Kemudian dilanjutkan surat berikutnya oleh DPC FSP KEP Kabupaten Bogor. Lantas, beberapa hari kemudian Disnaker Kabupaten Bogor mempertemukan para pihak (19/03/2019).
Ada yang aneh dalam pertemuan tersebut dimana ada pejabat Disnaker yang menolak Pengurus DPC FSP KEP Kabupaten Bogor ikut dalam forum.
“Aneh bin ajaib, pertemuan ini menindaklanjuti surat DPC tapi kok justru DPC dilarang masuk ruangan. Kami tidak setuju dengan diskriminasi semacam ini.” Tegas Mujimin sebagai perwakilan DPC yang hadir bersama PUK SP KEP PT. Sari Keramindo International.
“Disnaker sebagai representasi negara tidak boleh seperti ini. Negara harus tegak di atas segalanya dan tidak boleh tunduk pada pengusaha nakal. Kami akan adukan kejadian ini kepada Bupati,” pungkasnya. (Iwan)