Manggarai Barat, NTT, kabarindonesia.net – SETIAP wisatawan yang akan mengunjungi destinasi wisata, baik darat maupun laut (diving dan snorkeling) wajib membeli tiket retribusi yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Demikian isi salah satu poin himbauan yang dirilis oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (28/1/2021).
Surat himbauan bernomor 556.9/27/I/Parbud/2021, tertanggal 28 Januari 2021 tersebut, selain mewajibkan wisatawan membeli tiket retribusi, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan penertiban terhadap Wisatawan yang akan mengunjungi setiap destinasi wisata baik darat maupun laut. Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam himbauan tertulis itu dikatakan, bahwa hal ini bertujuan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Darah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui penerimaan retribusi sektor pariwisata.
Dalam Surat himbauan yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Agustinus Rinus, SPd itu, juga meminta dukungan dari sejumlah asosiasi di bidang Kepariwisataan seperti: PHRI, ASITA, JANGKAR, GAHAWISRI, ASKAWI agar dapat memberikan informasi terkait himbauan dimaksud kepada wisatawan yang akan berkunjung ke setiap destinasi wisata di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Richard Bon)