• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Tuesday, March 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

DPD RI Terpilih dari Aceh, Abdullah Puteh Berpotensi Digantikan dr. Irsalina, Kembali Tersandung Kasus

kabar indonesia by kabar indonesia
09/12/2019
in Kriminal & Hukum
0 0
0
DPD RI Terpilih dari Aceh, Abdullah Puteh Berpotensi Digantikan dr. Irsalina, Kembali Tersandung Kasus
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — ABDULLAH Puteh Mantan Gubernur Aceh dan saat ini terpilih DPD RI Periode 2019-2024, kini sedang dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang investor yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa, Puteh menggelapkan duit Herry Laksmono sebesar Rp 350 juta. Herry adalah investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan milik Puteh. Dan Abdullah Puteh Mantan Gubenur Aceh kembali mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2019).

Merujuk pada kasus yang sedang melilit Abdullah Puteh membuat kedudukan selaku DPD terancam dan Irsalina pada pileg 2019 diposisi kelima praktis naik menggantikannya.

Pada Pileg 2019 kemarin Abdullah Puteh (133.367) menepati posisi ke empat diatas Irsalina Husna Azwir (109.019) posisi kelima, perempuan satu satu kandidat DPD asal Aceh dan hal ini justru berpotensi bergeser.

Irsalina Husna Azwir Dara berusia 28 tahun ini adalah Jebolan Magister Biomedik Anti Aging Medicine Fakultas Kedokteran Udayana Bali dan Program Studi Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin di Universitas Hasanuddin Makassar. Selain itu juga Irsalina telah memiliki gelar Sarjan Hukum Universitas Abulyatama, Aceh Besar.

Kasus ini bermula dari perjanjian Herry dengan Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi. Perusahaan ini bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Dalam perjanjian, PT Woyla akan mengurus izin pemanfaatan kayu. Herry yang sudah menyetor uang Rp 7 miliar akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah.

Puteh kemudian meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Uang Rp 350 juta yang tak terpakai, tidak dikembalikan ke Herry. Setelah izin terbit, Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan. Herry pun melaporkan Puteh ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan. Puteh ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya bergulir hingga pengadilan.

Diketahui bahwa Abdullah Puteh akan mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI, namun integritas dan kapasitas Abdullah Puteh sebagai ex-napi masih menjadi ganjalan. Ia pernah tersandung kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 semasa menjabat gubernur Aceh.

Dalam kasus tersebut, Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri sebagai penyedia heli untuk Pemprov Aceh. Kasus ini diusut oleh KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Puteh bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,6875 miliar subsider kurungan satu tahun. Namun Puteh hanya menjalani hukuman penjara setengahnya saja: 5 tahun. Pada 18 November 2009 ia keluar dari Lapas Suka Miskin Bandung karena dapat bebas bersyarat. (Red

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang
Kriminal & Hukum

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

26/02/2021
Next Post
Pelajar Jepang Kunjungan ke SDN Bangka 3 Bogor dan Masjid Istiqal

Pelajar Jepang Kunjungan ke SDN Bangka 3 Bogor dan Masjid Istiqal

Semarak HUT Ke-74 RI, PPWI Pulpis Gelar Turnamen Badminton PPWI Cup

Semarak HUT Ke-74 RI, PPWI Pulpis Gelar Turnamen Badminton PPWI Cup

Polresta Depok Ringkus Pembunuh Asbulloh

Polresta Depok Ringkus Pembunuh Asbulloh

Please login to join discussion

Recommended

Tingkatkan Potensi Perekonomian Masyarakat

Tingkatkan Potensi Perekonomian Masyarakat

1 year ago
Pangdam Jaya : Masa Tenang, Kondisi DKI Jakarta Kondusif

Pangdam Jaya : Masa Tenang, Kondisi DKI Jakarta Kondusif

2 years ago
Perjanjian Kinerja Kementerian PANRB 2020, Tak Sekadar Seremonial

Perjanjian Kinerja Kementerian PANRB 2020, Tak Sekadar Seremonial

1 year ago

Pemkot Depok Menjalin Sinergi dengan Kejari Depok

3 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In