kabarindonesia.net, Gunung Sitoli — TERINDIKASI melalaikan tugasnya dimana dua (2) oknum anggota Polsek Lahewa, Polres Nias akan mendapatkan pelanggaran kedisiplinan Polri. Adapun inisial BP dan AZ, baru ini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Tentu, hal ini bukan tanpa sebab, bilamana kedua oknum anggota polisi tersebut dinilai kurang profesikonal dalam menangani adanya perkara atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang terhadap Martinus Zega alias Ama Puspa.
Dalam surat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara, telah dilayangkan oleh Faozatulo Zega alias Ama Gamawa selaku orang tua kandung Martinus Zega (korban) penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Sedangkan BP dan AZ merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Lahewa, Polres Nias, Sumatera Utara untuk dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, yaitu adanya penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Martinus Zega alias Ama puspa (anak kandung pelapor) yang terkesan lambat dan seolah tidak diacuhkan, serta terjadi pembiaran oleh oknum penyidik di Polsek Lahewa.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan lagi proses laporan polisi nomor : LP/278/IX/2017/NS di Polsek Lahewa tertanggal 04 September 2017 yang dilaporkan oleh anak kandung saya berlangsung lambat. Lebih rinci, Faozatulo Zega menyebutkan bahwa dasar pengaduan yang telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, dikarenakan perjalanan proses penyelidikan laporan anaknya tersebut telah bergulir kurang lebih sepuluh bulan dengan perkembangan penyelidikan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima hanya sebanyak dua kali. SP2HP baru dua kali diterima, yaitu SP2HP tertanggal 20 Februari 2018 dan SP2HP pada tanggal 01 Juni 2018,” kata Faozatulo Zedga di Gunung Sitoli kepada wartawan Rabu (25/07).
Menurutnya, bahwa SP2HP tersebut dinilai sebagai sebuah pelanggaran berat, dikarenakan semestinya SP2HP diberikan kepada pelapor minimal sekali dalam sebulan. “Namun, kebutuhan pemberian SP2HP tersebut sesuai aturan satu kali dalam sebulan terpenuhi, diduga kuat penyidik belum bekerja maksimal,” katanya.
Dikatakannya, orang tua kandung dari pelapor di Polsesk Lahewa mengatakan, bahwa dalam isi SP2HP yang diterima terakhir pada tanggal 04 Juni 2018 pada poin ke-3 bagian B dinyatakan bahwa saksi telah mencabut dan membatalkan keterangan sebelumnya dan menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui terjadinya pemukulan terhadap Martinus Zega alias Ama Puspa. Sedangkan, pada SP2HP sebelumnya tertanggal 20 Februari 2018 pada poin 3 bagian B dijelaskan saksi telah menyatakan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Martinus Zega.
“Ini kan aneh, dan yang menjadi pertanyaan adalah dapatkah saksi memberikan lalu mencabut sesuka hati pernyataannya, apakah polisi membiarkan pencabutan pernyataan sebelumnya oleh saksi-saksi tersebut ataukah ada intervensi sehingga saksi ketakutan dan mencabut kesaksiannya…?” jelas Faozatulo.
Ia menegaskan, jika saksi-saksi tersebut masih bertahan mencabut kesaksian sebelumnya tanpa alasan yang jelas, maka dirinya juga akan melaporkan saksi-saksi dalam waktu dekat ini, dikarenakan saksi tersebut telah memberikan kesaksian palsu.
“Pantaskah laporan kasus penganiayaan yang menimpa anak saya tersebut, penanganan memakan waktu begitu lama? Jangan-jangan ini hanya dalih dari oknum penyidik untuk memperlambat dan terkesan adalah sebuah pemborosan waktu,” ungkapnya.
Tentu, sebagai orang tua, berharap kepada Kapolres Nias untuk dapat turun tangan guna meninjau kembali terhadap penanganan kasus yang pernah dilaporkan oleh anaknya di Polsek Lahewa.
“Tujuannya, supaya permasalahan yang menimpa anak kandung saya dapat terang-benderang, berikanlah kami kesempatan ulang untuk menghadirkan saksi-saksi dan dimintai keterangan ulang secara terbuka dihadapan kuasa hukum korban/pelapor dan dihadapan Bapak Kapolres Nias, dan jika sudah ditidak-lanjuti namun tidak cukup unsur, agar kasus ini segera di-SP3-kan,” katanya.
Sementara itu, Tim Penyidik Propam Polda Sumatera Utara, Nelson Romeo, dibawah Pimpinan Kombes Ady Santri yang dijumpai media di ruang kerjanya membenarkan tentang adanya pengaduan yang disampaikan oleh Faozatulo Zega, A. Ma.Pd di Propam Polda Sumut dan dalam waktu yang tidak terlalu lama oknum Penyidik Polsek Lahewa tersebut bersama Kapolseknya juga akan dipanggil untuk diperiksa di Propam Polda Sumatera Utara.
Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI), Wilson Lalengke, SPd, M.Sc, MA yang juga telah dikabari oleh orang tua kandung pelapor/korban atas penanganan kasus ini menyampaikan terimakasih atas respon positif dari Bidang Propam Polda Sumatera Utara yang telah merespon laporan masyharakat dengan cepat dan berharap kinerja yang baik itu selalu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas di Polda Sumatera Utara.
“Kinerja Polri, khususnya di wilayah Nias, kiranya lebih baik di masa depan, berdasarkan pengalaman dari kasus lalainya Kapolsek Lahewa dalam menangani persoalan sehingga dia dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara,” kata Wilson.
Dikatakan Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson yang juga alumni Lembhannas tahun 2012 dan melatih ribuan anggota TNI-Polri dibidang jurnalistik itu, menghimbau agar seluruh warga masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya dari anggota Polri supaya jangan ragu-ragu menemouh jalur yang sudah disediakan di institusi Kepoliksian Republik Indonesia dalam rangka memperbaiki kinerja Polri di seluruh wilayah Sumatera Utara, khususya di Nias. (Red)