Bogor, kabarindonesia.net — TANGISAN dan ratapan dari penghuni rumah yang di eksikusi oleh pihak Dinas Perikanan Kota Bogor yang berlokasi di kawasan Cibalagung Kecamatan Bogor Barat terkesan tidak manusiawi, pasalnya tidak ada toleransi permohonan waktu termasuk uang pengusiran, sedangkan mereka tidak punya tempat tinggal selain ditempat itu yang sekarang di eksikusi menggunakan aparat TNI dan Polri dari Muspika, termasuk Trantib dari pihak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Senin (1/12/2020).
Sementara, menurut Deni selaku Kuasa Hukum dari warga yang rumahnya di eksikusi mengatakan, dalam hal ini kita menelusuri perkara sejak Maret 2020 dan kita mengetahui betul dasar-dasar mengapa ini harus dipertahankan. Yang pertama penghuninya ada yang sudah 40 tahun tinggal disini, dalam aturan Agrariya pertanahan Nasuonal apabila sudah 20 tahun sudah bisa diupayakan menjadi hak milik, sedangkan ini sudah 40 Tahun, maka kami mengacu pada hal itu melangkah ke jalur hukum, yang kita lakukan adalah menggugat.
Gugatan tersebut kami ajukan pada Rabu 25 November 2020, kita menggugat ke pengadilan Jakarta Pusat dengan tujuan ingin mencari keadilan bahwa para pensiunan ini adalah orang-orang yang memiliki dasar tempat tinggal bahkan ada yang 56 tahun sehingga mereka dengan dasar yang kita miliki punya hak, punya harapan dia punya rumah. Oleh karenanya, gugatan tersebut kita menginginkan adanya ganti rugi dalam bentuk rumah yang diminta kepada negara tanpa ada syarat apapun, Sehingga mereka bisa hidup layaknya sebagai manusia bukan kambing, sekali pun pindah bisa hidup ditempat lain itu harapan kita sebagai kuasa hukum.
Setahu saya baru kuasa hukum kali ini kita mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat 25 November. Sebelumnya warga mediasi dan kita bantu dengan mekanisme mediasi termasuk pendekatan sampai dengan gugatan tersebut dilayangkan, karena kenyataannya tidak ada celah untuk melakukan mediasi sehingga kita melayangkan gugatan ke PN. Jakarta.
Gugatan itu tanggal 25 November 2020 dan sidang kita belum mulai, karena memang waktunya ditentukan oleh pengadilan Jakarta Pusat sehingga jadwal ini akan disampaikan kemudian, dan harapan saya mereka datang dan mereka memberikan dokumen-dokumen kepemilikan tanah mereka sebagai tanah negara, dan kita juga punya dokumen bahwa ini adalah tanah adat sehingga potensial kita memiliki tanah ini dengan dasar-dasar yang kita miliki termasuk dasar yang berkaitan dengan kepemilikan lahan selama puluhan-tahun termasuk kaitannya dengan undang-undang perumahan dan undang-undang yang berkaitan dengan sertifikat yang diklaim oleh mereka itu memiliki sertifikat.Ya padahal hal seperti itu belum lama sekitar tahun 2011, tidak sebabding dengan pensiunan sudah mencapai 60 Tahun.
Dasar kita sejak awal sudah disiapkan berdasarkan hukum tanah adat karena sertifikat itu di buat sekitar tahun 2011 berarti itu kan sebelumnya tanah siapa, oleh karenanya pengsiunan disini hampir semuanya dari kementerian pertanian, sekarang dikuasai oleh pihak mentri kelautan, nah sekarang pertanyaannya kalau pengsiunan SK nya dan fungsi nya itu dari pertanian ko diusir oleh kementrian kelautan berarti salah kaprah beda dapur, salah satu gugatan kita yang berkaitan dengan beda dapur beda pengolaan dan beda kebijakan, ko yang bertindak dari Dinas perikanan, kan ngaco, ada apa.
Secara hukum kita sampaikan kepada perwakilan TKT saya sudah sampaikan sejelas-jelasnya dan secara kemanusiaan luar biasa saya tidak tega juga. Nah ternyata disini rata-rata warga yang di eksikusi tidak punya rumah kalaupun punya rumah, rumah ini akan ditinggalin karena sebenarnya kurang layak untuk dihuni sehubungan tidak ada tempat lain terpaksa dihuni lah tempat ini, kerena dengan usia yang sudah sepuh, tua renta massa diusir begitu saja tanpa ada hal-hal yang sebagaimana layaknya orang timur, ada kebaikannya, ada rasa kasihan.
Saya tidak tahu barang-barang diangkut dibawa kemana, saya tidak tahu secara hukum sudah saya sampaikan eksekusi yang mereka lakukan apapun namanya versi dia, dia lakukan dan saya sudah sampaikan.Intinya kita menolak ek. (Andy)