kabarindonesia.net, Pekalongan — BPJS Kesehatan dan stakeholder pemberi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, secara bertahap mulai memberlakukan penerapan pendaftaran dengan teknologi sidik jari dalam pemberian akses pelayanan kesehatan. Tahap awal sudah mulai berjalan sejak tahun 2018 untuk pemberian pelayanan kesehatan hemodialisa. Per 1 Mei 2019, secara bertahap pelayanan dengan penerapan pendaftaran melalui sidik jari mulai diperluas pada pelayanan rehabilitasi medik, mata, dan jantung.
Guna memantapkan pelayanan kesehatan dengan penerapan sidik jari tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan melakukan pertemuan untuk pemantapan implementasi sidik jari, Kamis (09/05/2019). Acara yang diadakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan tersebut, dihadiri oleh 22 perwakilan rumah sakit yang sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan.
“Penerapan implementasi sidik jari diperlukan untuk pengecekan eligibilitas peserta JKN-KIS yang terintegrasi dengan pelayanan rumah sakit seperti meliputi loket rawat jalan dan inap masing-masing poliklinik, dan pelayanan lainnya. BPJS Kesehatan sudah melakukan diskusi-diskusi dengan semua Person In Charge (PIC) rumah sakit maupun petugas pendaftaran SEP untuk memantapkan program ini,” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) Dhini Ervinda.
Dhini menambahkan banyak sekali manfaat penggunaan sistem sidik jari untuk pelayanan rumah sakit, diantaranya adalah pencegahan potensi fraud, semisal penyalahgunaan kartu oleh peserta yg tidak berhak atas kartu, atau peminjaman kartu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu sistem ini membantu transparansi pengajuan klaim oleh rumah sakit ke BPJS Kesehatan, karena banyak tindak lanjut hasil audit oleh pihak eksternal seperti BPKP maupun audit internal BPJS sendiri berupa temuan klaim-klaim fiktif, yang di antaranya adalah penyalahgunaan Surat Eligibiltas Peserta (SEP),” katanya.
Tahapan enrollment atau pendaftaran dengan sidik jari dilanjut pada bulan Agustus 2019 untuk pelayanan rawat inap, kemudian per Oktober pelayanan untuk penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri ginekologi dan terakhir adalah Desember 2019, seluruh pelayanan rawat jalan.
“Penerapan sidik jari mutlak kami butuhkan untuk pengajuan klaim. Jadi, tidak ada sidik jari, kami tidak bisa cetak SEP. Tidak ada SEP, maka kami dari rumah tidak bisa mengajukan klaim,” ujar PIC dari rumah sakit Bendan Pekalongan, Ela.
Penerapan sidik jari ini, ditambahkan Ela sangat membantu rumah sakit, sehingga kesalahan-kesalahan administrasi dalam pengajuan klaim bisa diminimalisir dan bahkan dihindarkan. Menurutnya. penerapan sidik jari dalam pelayanan kesehatan ini adalah merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan mutu dan kualitas terbaik dalam pemberian jaminan sosial pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi. (sumber: Jamkesmas)