kabarindonesia.net, Jakarta — GERAKAN Pemuda Islam (GPI) mengadukan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto ke Bareskrim Mabes Polri, Achmad Yuiranto dilaporkan terkait pernyataannya yang menyatakan orang miskin penyebab penularan virus Corona (COVID-19) kepada orang kaya.
Pernyataan Achmad Yurianto yang saat ini menjabat juru bicara Pemerintah untuk Corona itu sangat provokatif dan dapat menimbulkan Konflik Sosial antara si Miskin dan si Kaya. kami melaporkan Achmad Yurianto ke Mabes Polri,” kata Ketua PW GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran kepada awak Media di Markas Brigade GPI Jl. Menteng Raya 58, Jakarta Pusat. Selasa (31/03/2020).
Terus terang kami kecewa kepada Bareskrim Mabes Polri yang menolak laporan GPI terkait pernyataan juru bicara Pemerintah untuk Covid-19 yang mengatakan orang miskin penyebab adanya penularan virus Corona kepada orang kaya.
Bahwa pernyataan Achmad Yurianto tersebut sangat jelas menyakiti kami sebagai masyarakat miskin. “Kenapa kami yang di salahkan” masyarakat miskin merasa marah, tersinggung dan kecewa atas ucapan saudara Achmad Yurianto tersebut.
Selanjutnya, tim kuasa hukum GPI akan mengevaluasi pasal pokok yang dimaksud oleh bareskrim untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. Dengan Pernyataan tersebut GPI merespon dengan tegas bahwa kalimat tersebut sangat provokatif dan dapat menimbulkan Konflik Sosial antara si Miskin dan si Kaya. Pemerintah harus tahu dan sejarah membuktikan kebenarannya.
Atas pernyataan Juru bicara pemerintah terhadap penanganan covid 19, yang mendiskreditkan kaum Miskin, justru ucapan itu bisa di kenakan sangsi 310 dan 311 Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Harus kita ketahui Pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak mendiskresitkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Electronik dan/atau Dokumen Electronic yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Jadi dalam kesempatan ini saya tegaskan rakyat miskin bukan penyebab penularan virus corona. Kami telah melaporkan permasalahan ini namun pihak Bareskrim Polri menolak karena ada pasal pokok,” ujar Dedi (Kuasa Hukum GPI). (Abie)