kabarindonesia.net
Friday, March 5, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Gerakan Pemuda Islam Sanggat Kecewa Dengan Hasil Laporan Bareskrim

kabar indonesia by kabar indonesia
01/04/2020
in Kriminal & Hukum
250 3
0
Gerakan Pemuda Islam Sanggat Kecewa Dengan Hasil Laporan Bareskrim
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — GERAKAN Pemuda Islam (GPI) mengadukan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto ke Bareskrim Mabes Polri, Achmad Yuiranto dilaporkan terkait pernyataannya yang menyatakan orang miskin penyebab penularan virus Corona (COVID-19) kepada orang kaya.

Pernyataan Achmad Yurianto yang saat ini menjabat juru bicara Pemerintah untuk Corona itu sangat provokatif dan dapat menimbulkan Konflik Sosial antara si Miskin dan si Kaya. kami melaporkan Achmad Yurianto ke Mabes Polri,” kata Ketua PW GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran kepada awak Media di Markas Brigade GPI Jl. Menteng Raya 58, Jakarta Pusat. Selasa (31/03/2020).

RELATED POSTS

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Terus terang kami kecewa kepada Bareskrim Mabes Polri yang menolak laporan GPI terkait pernyataan juru bicara Pemerintah untuk Covid-19 yang mengatakan orang miskin penyebab adanya penularan virus Corona kepada orang kaya.

Bahwa pernyataan Achmad Yurianto tersebut sangat jelas menyakiti kami sebagai masyarakat miskin. “Kenapa kami yang di salahkan” masyarakat miskin merasa marah, tersinggung dan kecewa atas ucapan saudara Achmad Yurianto tersebut.

Selanjutnya, tim kuasa hukum GPI akan mengevaluasi pasal pokok yang dimaksud oleh bareskrim untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. Dengan Pernyataan tersebut GPI merespon dengan tegas bahwa kalimat tersebut sangat provokatif dan dapat menimbulkan Konflik Sosial antara si Miskin dan si Kaya. Pemerintah harus tahu dan sejarah membuktikan kebenarannya.

Atas pernyataan Juru bicara pemerintah terhadap penanganan covid 19, yang mendiskreditkan kaum Miskin, justru ucapan itu bisa di kenakan sangsi 310 dan 311 Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Harus kita ketahui Pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak mendiskresitkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Electronik dan/atau Dokumen Electronic yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Jadi dalam kesempatan ini saya tegaskan rakyat miskin bukan penyebab penularan virus corona. Kami telah melaporkan permasalahan ini namun pihak Bareskrim Polri menolak karena ada pasal  pokok,” ujar Dedi (Kuasa Hukum GPI). (Abie)

Share196Tweet123SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - AKHir-akhir ini sering ditemui dan dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan liar di beberapa daerah, baik...

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

by kabar indonesia
05/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - PENCABUTAN Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia...

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - MENANGGAPI sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa...

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SEORANG pria paruh baya berinisial AST (69) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya...

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Kampar, kabarindonesia.net - REZHA Fahlevi Siregar,S.H.,m M.H.,pengacara dari pihak terdakwa JN alias IJ dkk , menghadirkan saksi-saksi yang masih ada...

RECOMMENDED

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

04/03/2021
Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

04/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In