kabarindonesia.net, Depok — PEMERINTAH berupaya untuk mengambil kebijakan atas nasib guru honorer yang selama ini belum mendapatkan gaji secara layak. Hal ini perwakilan dari Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mengggelar aksi damai di Kantor Kemenpan-RB, 14-17 September 2018 lalu, di Istana Negara, dan akan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Aksi Mogok Mengajar (kerja) dari DPP Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Nomor : 025/FPHI/IX/2018, yaitu guru PTK honorer Kota Depok.
Menurut Ketua Koordinator Daerah Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Kota Depok, Jujun Rosandi mengatakan, masa yang tergabung Front Pembela Honorer Indonesia (FPH) Kota Depok datang dengan membawa spanduk dan poster berisikan kritikan kepada pemerintah. Sedikit ada tiga tuntutan yang disuarakan oleh para guru honorer tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 yang dinilai cacat hukum dan pembatalan Rekrumient CPNS 2018. Mereka yang ikut berdemontrasi rata-rata adalah guru honorer di tingkat SD dan SMP.
“Mulai hari ini kami akan melakukan aksi mogok massal di seluruh sekolah sampai 31 Oktober 2018. “Sesuai PP Nomor 56 Tahun 20121 lalu, tidak diatur lagi honorer ini mau dikemanakan. Jadi yang diatur itu PNS, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Korlap FPHI Kota Depok, Jujun, Senin (15/10).
Lebih jauh dikatakannya, hal yang paling diperhatikan dimana Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 adalah mengenai tenaga honorer yang telah berakhir di tahun 2014. Namun hingga saat ini, belum ada aturan khusus mengenai P3K yang dinilai tidak efektif. Sebagai pengganti, pihaknya mengususlkan pemerintah segera mengeluarkan Perpu yang mengatur soal ASN, PNS dan guru honorer.
“P3K sendiri itu tidak ada peraturan pemerintahnya jadi ada alasan kuat untuk dicabut, sudah tiga sampai empat tahun berjalan undang-undang ini tidak efektif. Kalau Kemenpan mengatakan siap untuk guru honorer lalu menjadi P3K kan enggak segampang itu, ketika aturan muncul nanti malah enggak bisa bagaimana. “Secara umum ada 3.200 guru se-Indonesia yang akan melancarkan aksi demo, unutk wilayah Depok sendiri, tentunya akan dilakukan secara masif ini bukan paksaan, namun perjuangan,” katanya.
Sementara, dari Anggota DPRD Komisi B Kota Depok, Reinova Serry Donie, menilai bahwa guru-guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan sebagai rasa peduli kami (Anggota Dewan) harus segera diselesaikan oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan, karena guru honorer merupakan pahlawan tanda jasa. Saya dari Fraksi Gerinda ingin menyampaikan aspirasi, aksi guru honorer akan kami dukung.
“Salah satunya, saya sebagai Anggota DPRD Kota Depok. Karena undang-undang ini akan mengkreditkan mereka (guru honorer),” imbuh Anggota Dewan, Reinova. (Hadi)