• Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
Friday, April 23, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

HUT RI Kemerdekaan ke-73, Lapas Paledang Kelas II A Bogor Berikan Remisi 513 Warga Binaan

by kabar indonesia
19/08/2018
1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Bogor — SEDIKITNYA ada 513 warga binaan di Lapas Paledang Kelas II A Bogor kembali mendapatkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Meneri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Paledang Kelas II A Bogor, Gunawan Sutrisnadi ketika menyambut  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, yaitu 17 Agustus 2018.

Menurut Kelapa Lapas Paledang Kelas II A Bogor, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, bahwa remisi diberikan kepada napi yang sudah berkelakuan baik dan menjalankan kewajibannya. Ia menjelaskan, bahwa ada 513 warga binaan yang sudah memperoleh atas remisi, yaitu 14 diantaranya bebas bersyarat. Ia menambahkan, untuk penghuni di Lapas Paledang Kelas II A Bogor, sudah mencapai 1004 warga binaan.

“Ada 513 orang terbagi menjadi dua remisi umum. Remisi Umum I (RU I) dengan jangka waktu satu sampai enam bulan sebanyak 481 orang, “ kata Kalapas Paledang, Kelas II A Bogor, Gunawan kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/08).

RELATED STORIES

Kuasa Hukum : Syahganda Tak Terbukti Langgar UU No.1 Th.1946, Tuntutan Jaksa Tak Objektif

Kuasa Hukum : Syahganda Tak Terbukti Langgar UU No.1 Th.1946, Tuntutan Jaksa Tak Objektif

22/04/2021
Kuasa Hukum Syahganda Sebut Tuntutan Jaksa Tak Objektif dan Langgar KUHAP

Kuasa Hukum Syahganda Sebut Tuntutan Jaksa Tak Objektif dan Langgar KUHAP

22/04/2021

Sementara itu, untuk kapasitas Lapas Paledang Kelas  II A Bogor, mencapai 394 warga binaan (overcrowded), yaitu 60,76%. Adapun jumlah tahanan ada 186 warga binaan dimana laki-laki ada 981, sedangkan perempuan 85 orang. Namun, untuk anak laki-laki ada sekitar 18 anak dan perempuan 2 warga binaan dan WNA ada 8 warga binaan. (Hadi)

kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

kabarindonesia.net © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In