kabarindonesia.net, Bogor — SEDIKITNYA ada 513 warga binaan di Lapas Paledang Kelas II A Bogor kembali mendapatkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Meneri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Paledang Kelas II A Bogor, Gunawan Sutrisnadi ketika menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, yaitu 17 Agustus 2018.
Menurut Kelapa Lapas Paledang Kelas II A Bogor, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, bahwa remisi diberikan kepada napi yang sudah berkelakuan baik dan menjalankan kewajibannya. Ia menjelaskan, bahwa ada 513 warga binaan yang sudah memperoleh atas remisi, yaitu 14 diantaranya bebas bersyarat. Ia menambahkan, untuk penghuni di Lapas Paledang Kelas II A Bogor, sudah mencapai 1004 warga binaan.
“Ada 513 orang terbagi menjadi dua remisi umum. Remisi Umum I (RU I) dengan jangka waktu satu sampai enam bulan sebanyak 481 orang, “ kata Kalapas Paledang, Kelas II A Bogor, Gunawan kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/08).
Sementara itu, untuk kapasitas Lapas Paledang Kelas II A Bogor, mencapai 394 warga binaan (overcrowded), yaitu 60,76%. Adapun jumlah tahanan ada 186 warga binaan dimana laki-laki ada 981, sedangkan perempuan 85 orang. Namun, untuk anak laki-laki ada sekitar 18 anak dan perempuan 2 warga binaan dan WNA ada 8 warga binaan. (Hadi)