kabarindonesia.net, Depok — MARAKNYA atas pembangunan perumahan di wilayah Kota Depok, dimana di Kecamatan Limo Kota Depok, kembali mendapatkan banyak sorotan dari warga.
Perumahan De Fatmawati yang berlokasi di Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, yang saat ini sedang dibangun oleh Pihak Pengembang, disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan( IMB).
“Pembangunan Perumahan De Fatmawati, diduga belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan dari Pemkot Depok” ujar Rudi Siahaan Senin (27/05/2019).
Masih menurut Rudi, Pengamat Pembangunan Kecamatan Limo Cinere Kota Depok, Pihak Pengembang, juga membongkar Jalanan Umum, sepertinya untuk membuat Saluran Air, namun untuk Pembongkaran Aset Pemerintah Kota Depok tersebut, belum mendapatkan izin dari Dinas yang berwenang, kami minta kepada Pemkot Depok untuk segera mengecek kelokasi secepatnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP, Lienda mengatakan akan segera mengecek ke lokasi.
“Jika memang Perumahan De Fatmawati melanggar Aturan, segera Kami akan Tindak Tegas.” tandasnya. (Hadi)