• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Sunday, February 28, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Ini Metode Pembayaran Klaim Falisitas Kesehatan Oleh BPJS Kesehatan

kabar indonesia by kabar indonesia
21/04/2019
in Kesehatan
0 0
0
Ini Metode Pembayaran Klaim Falisitas Kesehatan Oleh BPJS Kesehatan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Dumai — BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan baik itu dari tingkat pertama maupun tingkat lanjutan guna melayani peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Pada tingkat pertama BPJS Kesehatan bekerjasama dengan pelayanan kesehatan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Sementara pada tingkat lanjutan bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, yaitu Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada BAB VI mengenai Fasilitas Kesehatan telah diatur bagaimana mekanisme pembayaran ke fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik pembayaran Kapitasi untuk FKTP dan Indonesian Case Based Groups untuk FKRTL.

“Kapitasi untuk FKTP wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan berjalan sementara untuk klaim nonkapitasi  FKTP dapat mengajukannya secara periodik dan lengkap kepada BPJS Kesehatan,” terang Nora Duita Manurung selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai.

Ia menambahkan BPJS Kesehatan wajib membayarkan klaim nonkapitasi kepada FKTP setelah dilakukan verifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap, jika jatuh pada hari libur maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

“Pada FKRTL untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang telah diberikan, FKRTL mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap dan BPJS akan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak klaim diajukan oleh FKRTL dan diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim,” ucap Nora.

Menanggapi beberapa hal yang sering ditanyakan oleh pihak terkait maupun oleh masyarakat Nora menjelaskan bahwa apabila BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran kepada FKRTL setelah 15 hari yang ditentukan maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKRTL, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.

Diketahui pada wilayah KC Dumai yang membawahi wilayah Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab. Siak, Kab. Rohil, dan Kab. Kep. Meranti sepanjang bulan April telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 37.841.138.806 untuk pembayaran kapitasi dan tagihan klaim 160 FKTP dan 13 FKRTL. Sementara untuk khusus wilayah kota Dumai telah dibayarkan sebesar Rp. 3.062.460.640.

“Kami berharap walaupun terjadi keterlambatan atas pembayaran dikarenakan kondisi keuangan, pelayanan tetap diberikan kepada seluruh peserta JKN sehingga seluruh hak peserta tetap terjamin dalam mengakses pelayanan kesehatan,” harapan salah satu peserta JKN yang tergabung dalam forum komunikasi BPJS Kesehatan. (sumber: Jamkemas)

 

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional
Kesehatan

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional

23/02/2021
Ada Dua Hal yang Harus Dikejar Soal Vaksinasi Covid-19
Kesehatan

Ada Dua Hal yang Harus Dikejar Soal Vaksinasi Covid-19

19/02/2021
Kel. Jatinegara Resmikan “Mijel, Bersinergi Membangun Lingkungan Untuk Mengurangi Limbah
Kesehatan

Kel. Jatinegara Resmikan “Mijel, Bersinergi Membangun Lingkungan Untuk Mengurangi Limbah

14/02/2021
Next Post
Libur Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tetap Buka Layanan

Libur Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tetap Buka Layanan

Percepat UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Pemkab Sumedang

Percepat UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Pemkab Sumedang

BPJS Kesehatan Dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Kaltara Teken MoU Guna Optimalisasikan JKN-KIS

BPJS Kesehatan Dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Kaltara Teken MoU Guna Optimalisasikan JKN-KIS

Please login to join discussion

Recommended

Bupati Bogor Gelar Penutupan PEPARDA V 2018

Bupati Bogor Gelar Penutupan PEPARDA V 2018

2 years ago
Program Baznas Jember Saat Kondisi Covid 19, Santuni Kaum Dhu’afa

Program Baznas Jember Saat Kondisi Covid 19, Santuni Kaum Dhu’afa

10 months ago
Pemerintah Tetapkan Status Bencana Non-Alam

Pemerintah Tetapkan Status Bencana Non-Alam

4 months ago
Maulid Akbar, Hari Santri Dan Sumpah Pemuda Virtual Terbesar di Kota Depok

Maulid Akbar, Hari Santri Dan Sumpah Pemuda Virtual Terbesar di Kota Depok

4 months ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In