kabarindonesia.net, Dumai — BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan baik itu dari tingkat pertama maupun tingkat lanjutan guna melayani peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Pada tingkat pertama BPJS Kesehatan bekerjasama dengan pelayanan kesehatan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Sementara pada tingkat lanjutan bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, yaitu Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada BAB VI mengenai Fasilitas Kesehatan telah diatur bagaimana mekanisme pembayaran ke fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik pembayaran Kapitasi untuk FKTP dan Indonesian Case Based Groups untuk FKRTL.
“Kapitasi untuk FKTP wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan berjalan sementara untuk klaim nonkapitasi FKTP dapat mengajukannya secara periodik dan lengkap kepada BPJS Kesehatan,” terang Nora Duita Manurung selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai.
Ia menambahkan BPJS Kesehatan wajib membayarkan klaim nonkapitasi kepada FKTP setelah dilakukan verifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap, jika jatuh pada hari libur maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
“Pada FKRTL untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang telah diberikan, FKRTL mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap dan BPJS akan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak klaim diajukan oleh FKRTL dan diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim,” ucap Nora.
Menanggapi beberapa hal yang sering ditanyakan oleh pihak terkait maupun oleh masyarakat Nora menjelaskan bahwa apabila BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran kepada FKRTL setelah 15 hari yang ditentukan maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKRTL, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.
Diketahui pada wilayah KC Dumai yang membawahi wilayah Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab. Siak, Kab. Rohil, dan Kab. Kep. Meranti sepanjang bulan April telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 37.841.138.806 untuk pembayaran kapitasi dan tagihan klaim 160 FKTP dan 13 FKRTL. Sementara untuk khusus wilayah kota Dumai telah dibayarkan sebesar Rp. 3.062.460.640.
“Kami berharap walaupun terjadi keterlambatan atas pembayaran dikarenakan kondisi keuangan, pelayanan tetap diberikan kepada seluruh peserta JKN sehingga seluruh hak peserta tetap terjamin dalam mengakses pelayanan kesehatan,” harapan salah satu peserta JKN yang tergabung dalam forum komunikasi BPJS Kesehatan. (sumber: Jamkemas)