kabarindonesia.net, Tasikmalaya — DALAM rangka meningkatkan kinerja dari para Kader JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya rutin menggelar evaluasi dua mingguan dengan mengumpulkan semua Kader JKN di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Kesempatan pertemuan ini tidak disia-siakan oleh Kader JKN untuk mengajukan pertanyaan seputar kendala dan realita yang terjadi yang mereka temui di lapangan selama proses kerja.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan TasikmalayaEuis Pujasari menjelaskan dalam pertemuan kali ini selain memberikan evaluasi atas kinerja para Kader JKN ini, juga memberikan update informasi terbaru berkaitan dengan regulasi yang terbaru maupun informasi-informasi lainnya yang dapat menunjang pengetahuan para kader dalam penyampaian ke peserta.
“Para Kader JKN diharapkan ikut peduli apabila menemukan peserta yang memiliki kepesertaan ganda untuk diberikan edukasi agar dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan supaya peserta tersebut tidak mengalami kebingungan akan status kepesertaannya,” ujar Euis.
Euis juga menjelaskan bahwa fokus utama Kader JKN sendiri adalah sebagai pengumpul atau pengingat untuk membayar iuran, turut melekat fungsi lainnya yaitu sebagai pemasar sosial dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar mendaftar menjadi peserta PBPU serta membayarkan iuran secara rutin. Selain itu juga sebagai pemberi informasi dan menerima keluhan pelanggan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta memastikan Program JKN-KIS menjadi kebutuhan penting masyarakat.
“Kerja keras para Kader JKN ini tidak selalu mulus. Ada kendala yang sering ditemui ketika melakukan penagihan ke lapangan, seperti beberapa peserta pada saat dikunjungi kerumahnya ternyata sudah meninggal dunia namun belum dilaporkan status meninggalnya oleh keluarga ke kantor BPJS Kesehatan. Akibatnya iuran dari peserta meninggal tersebut masih ditagihkan karena belum dihentikan,” tutur Saepulo, salah satu Kader JKN Wilayah Sindang Sari.
Menurutnya, hal ini terjadi akibat kurang pemahaman dan ketidaktahuan dari para peserta. Salah satu cara terbaik untuk menyadarkan peserta adalah dengan melaporkan setiap perubahan susunan anggota keluarga kepada lembaga atau institusi terkait mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan Hingga ke Dinas Kependudukan lalu melaporkan juga ke BPJS Kesehatan untuk segera dilakukan update data kepesertaan sehingga tidak lagi masuk ke dalam tagihan iuran JKN-KIS.
“Kami para Kader JKN ini juga berperan sebagai agen PPOB (Payment Point Online Bank) sehingga bisa menerima pembayaran iuran JKN-KIS dari peserta sama seperti kanal-kanal pembayaran yang lain, misal Kantor Pos, Alfamart/Indomaret, Pegadaian dan lainnya,” tutup Saepul. (sumber: Jamkesmas)