• Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
Friday, April 23, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaringan Aktivitis Depok, Desak Pemkot Depok Uji Materiil Perda No.1/2015 RTRW di MA Melawan PT. Karaba

by kabar indonesia
25/11/2018
3 min read
0
Jaringan Aktivitis Depok, Desak Pemkot Depok Uji Materiil Perda No.1/2015 RTRW di MA Melawan PT. Karaba
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Depok — KEBIJAKAN atas diam diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok, di bawah kepemimpinan pasangan Walikota M. Idris dan Pradi Supriatna yang tidak melakukan upaya apapun, terkait kekalahan Pemerintah Kota Depok di Mahkamah Agung dalam Gugatan Uji Materi Perda No. 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok oleh PT Karabha Digdaya. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan sekaligus keprihatinan dari para aktifis lingkungan dan pemerhati Kota Depok. Padahal eks lahan PT. Karabha Digdaya tersebut dalam Perda Tata Ruang Wilaya Kota Depok memang diperuntukan bagi Kawasan RUANG TERBUKA HIJAU. Kekalahan tersebut memicu kebijakan moratorium tak berujung terhadap proses Perijinan dan Pemanfaatan Ruang (IPR) yang tidak disosialisasikan secara luas kepada warga masyarakat Kota Depok. Hal ini pula yang menjadi dasar pemicu aksi keprihatinan para aktifis, karena kosongnya payung hukum dalam tata ruang (Ijin Penataan Ruang) dan pembangunan akan mengakibatkan rusaknya tata kelola lingkungan di Kota Depok serta hancurnya ekologi di masa depan, akibat dari merajalelanya bangunan-bangunan tak berijin yang mengesampingkan aspek lingkungan hidup dalam proses pembangunannya. Keprihatinan dan tuntutan tersebut tertuang dalam tuntutan para aktifis lingkungan, diantaranya;

  1. Hentikan Mafia Perijinan dan pemanfaatan tata ruang secara liar;
  2. Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok dalam mengadakan Lahan RTH, terutama transparansi dalam upaya hukum lanjutan mengenai kekalahan Gugatan MA oleh PT. Karabha Digdaya. Sehingga Pemerintah Kota Depok tidak terkesan sengaja mengalah dalam Gugatan tersebut.
  3. Transparansi data dan informasi terkait Luas RTH Private? Kewajiban Swasta & Pertanggung jawabannya; Terkait UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), total luas RTH Publik dan Private riil tersebar di wilayah mana saja?
  4. 10% RTH dari total berapa? Kewajiban Pemerintah untuk Pengadaan lahan RTH pertahun sampai dengan 2032. Pembahasan sisa kewajiban pemenuhan RTH (10% atau kurang lebih 2000ha) per tahun, kapan pembahsannya secara terbuka?
  5. Konversi luas lahan RTH dari bangunan bertingkat yang tidak mampu memenuhi kewajiban penyediaan RTH dalam bentuk apa? Ada dimana saja? Berapa luasnya?
  6. Dana Konversi Lahan Pemakaman Umum (2% dari total nilai luas wilayah kawasan perumahan) itu ada dimana?
  7. Dimana saja fasos fasum perumahan yang memang sudah menjadi milik pemerintah Kota Depok? Mengapa banyak fasos fasum pengembang perumahan tidak juga kunjung diserahkan?

Kajian tentang Ruang Terbuka Hijau yang telah dilakukan pada tahun 2015 oleh pemerintah Kota Depok melalui BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota Depok, dengan rekomendasi dan kesimpulan:

  1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Depok masih perlu ditingkatkan dalam rangka mencapai target RTH publik 20% sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Penataan Ruang;
  2. Kegiatan inventarisasi potensi RTH di Kota Depok sudah dilakukan dan menghasilkan indikasi lahan yang dapat dijadikan RTH diantaranya Lahan eks PT. Karabha Digdaya yang belum termanfaatkan secara lebih optimal;
  3. Perlu tindakan dan payung hukum pemanfaatan lahan sehingga potensi RTH dapat dialihkan menjadi RTH publik;
  4. Perlu adanya kajian yang lebih mendalam terhadap lokasi dan berbagai pertimbangan teknis dan sosial terhadap lahan eks PT. Karabha Digdaya untuk merekomendasikan lahan tersebut menjadi RTH publik.

Sampai saat ini Pemerintah Kota Depok mengklaim telah memenuhi kebutuhan RTH sebesar 11 % lebih dari total luas area Kota Depok. Pada rapat perencanaan RPJMD Kota Depok tahun 2016, statemen dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok adalah sebagai berikut: “…bahwa pemerintah Kota Depok berupaya untuk memenuhi kebutuhan RTH hanya sebesar 5 hektar setiap tahunnya melalui fasos-fasum yang didapat dari para pengembang perumahan”. Padahal hutang RTH Kota Depok adalah sebanyak -/+ 2000 hektar, butuh waktu 400 tahun agar target 20% RTH Publik tercapai!

RELATED STORIES

DKR: RSUD, Teruslah Berbenah Untuk Pelayanan dan Fasilitas Paripurna

DKR: RSUD, Teruslah Berbenah Untuk Pelayanan dan Fasilitas Paripurna

20/04/2021
Depok Punya Baliho Kumandangkan Azan Saat Tiba Waktu Berbuka Puasa

Depok Punya Baliho Kumandangkan Azan Saat Tiba Waktu Berbuka Puasa

17/04/2021

Lahan Eks PT. Karabha Digdaya menjadi seksi karena lokasinya sangat strategis untuk kawasan jasa dan ekonomi Kota Depok. Hal ini lah yang diduga menjadi daya tarik utama bagi para pengembang besar seperti PODOMORO GROUP untuk menanamkan investasinya di Kota Depok, terutama di wilayah Tapos. Sehingga diduga ada “kesepakatan tidak terlihat” yang terjadi dalam proses Gugatan Uji Materiil terhadap Perda Tata Ruang Kota Depok yang dimenangkan oleh PT. Karabha Digdaya di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan pasangan M. Idris- Pradi Supriatna tidak boleh lembek dalam menyikapi “penjajahan ruang terbuka hijau“ demi industri perumahan yang berdampak sistemik terhadap proses keberlanjutan Kota Depok ke depan. Banyak aspek krusial yang harus diperhatikan, terutama karena kawasan Tapos tersebut menjadi daerah Cadangan Air Tanah yang cukup besar bagi Kota Depok dan sekitarnya.

Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan pasangan M. Idris- Pradi Supriatna saat ini juga harus bertindak cepat dan tidak lamban dalam menyikapi kosongnya aturan perundangan mengenai Pemanfaatan Ruang Kota Depok. Sehingga kerusakan lingkungan dan tata kelola Kota Depok yang ditimbulkan akibat kosongnya aturan tersebut dapat dicegah lebih dini. (Hadi)

kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

kabarindonesia.net © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In