kabarindonesia.net, Jakarta Barat — MENDEKATI Hari Raya Idul Fitri 1440 H, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan dengan jalan menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Optimalisasi Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Senin (27/05/2019).
“Pada kegiatan kali ini kami mengundang perwakilan dari Polres Metro Jakarta Barat untuk dapat melakukan sinergi mengenai kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, khususnya dalam hal tata kelola klaim kecelakaan lalu lintas,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Diah Sofiawati.
Diah menjelaskan BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 8 Maret 2018 dengan ruang lingkup: rekonsiliasi data peserta JKN-KIS di FKTP, prosedur pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (faskes), pembayaran pemanfaatan faskes, dan pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas.
“Pada dasarnya kami telah melakukan sinergi aplikasi berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 141 Thaun 2018 dengan skema FKRTL mengirimkan Laporan Dugaan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melalui fitur pada aplikasi Vclaim. Laporan Dugan kasus akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk direspon oleh Petugas Lapangan. Kemudian, PT Jasa Raharja membutuhkan Laporan Polisi sebagai dasar peemberian respon penjaminan,” papar Diah.
Terdapat 20 rumah sakit yang mengikuti kegiatan ini dan aktif mengikuti diskusi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan atas permasalahan atau hambatan yang sering dialami di lapangan. Pihak Polres Metro Jakarta Barat juga aktif dan komunikatif dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penanggungjawab FKRTL yang diundang pada kegiatan tersebut.
“Pada dasarnya kami mengedepankan sisi kemanusiaan. Kami tidak main-main dengan pelaporan yang ditujukan kepada kami karena kami telah memiliki MOU dengan BPJS Kesehatan yang menjadi dasar hukum pelaporan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami dengan senang hati menjawab pertanyaan atau permasalahan para penanggung jawab FKRTL,” jelas Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Robiin.
Robiin menjelaskan pihaknya membutuhkan barang bukti dari kecelakaan yang telah terjadi untuk disita dalam memenuhi persyaratan pelaporan atas kecelakaan yang dimaksud. Jadi, terdapat penyitaan barang bukti sampai kasus tersebut telah selesai.
“Jika pada saat kejadian korban kecelakaan lalu lintas tidak bisa melakukan pelaporan sendiri atau tidak ada orang lain yang menemani, maka perwakilan dari rumah sakit dapat melaporkan langsung kepada kami atau memanggil pihak kami untuk datang ke FKRTL untuk membuat laporan,” jelas Robiin. (Red)