Bogor, kabarindonesia.net – KEPALA Bidang Pembamgunan PUPR kota bogor Dadang Hamdani , tegaskan akan meminta rekanan Kontraktor pelaksana untuk senantiasa benar-benar menjaga mutu pekerjaan sesuai peraturan dan syarat-syarat pelaksanan (bestek) dimana rekanan kontraktor harus berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Salah satu syarat pelaksanaan pekerjaan kepala Bidang Pembangunan sudah meminta kepada rekanan untuk tidak mengabaikan pemasangan papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut Dadang Hamdani kepada kabarindonesia.net, mengatakan saya juga menekankan bahwa ” pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN merupakan uang rakyat yang di punggut dari hasil pajak, jadi secara tidak langsung pihak rekanan memilikin tanggung jawab moral kepada masyarakat terkait mutu pekerjaan” paparnya. (Andy)