kabarindonesia.net, Kab. Bojonggede — KAMIS (20/12/2018) pukul 09.00 WIB s/d 13.30 WIB Kapolsek Bojonggede Kompol, Agus Koster Sinaga, SH bersama Tim melaksanakan *Monitoring, Asistensi dan Pengawasan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA. 2018 di Wilayah Hukum Polsek Bojonggede.
A. Dasar
1. UU RI No 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa antara Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Juli 2017.
B. Dalam rangka Pelaksanaan MoU Pendistribusian Pengelolaan Anggaran Dana Desa Periode Tahun 2018 di Wilayah Hukum Polsek Bojonggede.
C. Adapun Tim yang melaksanakan Monitoring, Asistensi dan Pengawasan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA 2018 adalah :
1. Kompol Agus Koster Sinaga,SH
2. AKP Totok Harnanto,S.Sos
3. AKP Sumarno
4. IPTU Sugiyanto
5. IPTU Jajang Rahmat, SH
6. IPDA Ruchyat
7. AIPTU Wahyu Jatmiko,SH
8. Bhabinkamtibmas
D. Pelaksanaan Monitoring, Asistensi dan Pengawasan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA 2018 yang dapat dilaporkan sbb :
I. DESA SUSUKAN
1. Pendapatan Pagu Dana Desa
Rp.820.051.495,
2. Pendapatan Tahap I (20%) diterima pada Bulan Mei 2018
Pendapatan Transfer
Tahap Pertama Rp.164.010.299
Realisasi Rp.158.150.050
Sisa Rp.5.860.249
3. Pendapatan Tahap II ( 40 %) diterima pada Bulan 14 September 2018
Pendapatan Transfer
Tahap Kedua Rp.328.020.598
Anggaran Rp.328.020.598
Realisasi Rp.326.600.605,
Sisa Rp.1.419.993,
4. Tahap III (40 %) diterima pada Bulan Desember 2018
Pendapatan Transfer
Tahap Ketiga Rp.0
Jumlah Pendapatan Rp.0,
Belum terlaksana dikarenakan anggaran belum cair dan belum di Sosialisasikan kepada Masyarakat.
II. DESA CITAYAM
1. Pendapatan Pagu Dana Desa
Rp.773.232.305,
2. Pendapatan Tahap I (20%) diterima pada Bulan Mei 2018
Pendapatan Transfer
Tahap Pertama Rp.154.646.461
Realisasi Rp.154.646.461
Sisa Rp.0
3. Pendapatan Tahap II (40 %) diterima pada Bulan September 2018
Pendapatan Transfer
Tahap Kedua Rp.309.292.922
Realisasi Rp.309.292.922,
Sisa Rp.0,
4. Tahap III (40 %) Belum diterima
Pendapatan Transfer
Tahap Ketiga Rp.0
Jumlah Pendapatan Rp.0,
Belum terlaksana dikarenakan anggaran belum cair dan belum di Sosialisasikan kepada Masyarakat.
III. DESA CIMANGGIS
1. Pendapatan Pagu Dana Desa
Rp.817.366.076,
2. Pendapatan Tahap I (20%) diterima pada Bulan Mei 2018
Pendapatan Transfer
Tahap Pertama Rp.163.473.215
Realisasi Rp.163.473.000
Sisa Rp.215;
3. Pendapatan Tahap II ( 40 %) diterima pada Bulan 14 September 2018
Pendapatan Transfer
Tahap Kedua Rp.326.946.430
Realisasi Rp.326.946.000,
Sisa Rp.430;,
4. Tahap III (40 %) Belum diterima
Pendapatan Transfer
Tahap Ketiga Rp.0
Jumlah Pendapatan Rp.0,
Belum terlaksana dikarenakan anggaran belum cair dan belum di Sosialisasikan kepada Masyarakat.
Penyampaian Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga, S.H
1. Ucapan Terima Kasih kepada Kepala Desa beserta Staf yang sudah Memfasilitasi kedatangan kami dalam rangka Tugas Monitoring, Asistensi dan Pengawasan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA. 2018 di Wilayah Hukum Polsek Bojonggede Resta Depok.
2. Kepolisian mempunyai Tugas Penyelidikan dan Penyidikan terkait kasus ADD dan Dana Desa dengan Profesional dan Proporsional dalam Pengawasan sehingga pemerintahan desa dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan pembangunan sesuai dengan anggaran yang telah diterima dan tidak ada penyimpangan.
3. Kepolisian pada kegiatan ini akan mengawasi penggunaan Dana Desa dan ADD biar tidak terjadi penyelewengan. Sebab dana desa ini harus sesuai pengalokasian dana desa ini sesuai dengan RABDES yang sumber anggaranya dari APBN yang bertujuan untuk membangun dan memberdayakan masyarakat agar lebih bermanfaat.
TEMBUSAN :
1. Wakapolresta Depoj
2. Kabagops Resta Depok
3. Kasat Reskrim Resta Depok
4. Kasat Binmas Resta Depok. (Nia)