kabarindonesia.net, Depok — KAPOLSEK Sukmajaya, AKP.Ibrahim Sadjab . SE, SIK mengatakan bahwa seorang pemuda RD (24), merampas ponsel dan meminta uang sepasang pemotor berboncengan di Cilodong, Depok mengaku sebagai anggota polisi ketika beraksi pada Minggu (02/02/2020) tengah malam pukul 23:35 WIB .
RD dengan pedenya membawa pistol mainan makin kuat karena dirinya menyelipkan pistol di pinggangnya untuk melancarkan aksinya .
“Modusnya yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, yaitu pelaku memberhentikan korbannya dan mengaku sebagai anggota Polri untuk merampas harta korbannya,” ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Depok, Senin (03/02/2020).
RD Beraksi seorang diri, tidak menggunakan pakaian seragam dinas, tapi pakai (pakaian) preman,” mirip seperti anggota undar RD.
Kemudian dari mitra jaya kalibaru depok cilodong mengamankan tersangka RD Dan digelandang ke kantor polisi polsek sukmaya sekitar pukul . 02.25 wib setelah disergap warga sekitar tak lama selang melancarkan aksinya.
Setelah diperiksa polisi, baru diketahui bahwa pistol yang digunakan pelaku buat mengancam korbannya merupakan pistol korek api mirip sekali dengan pistol HS2000 dan Kini, RA terancam kurungan maksimal 9 tahun.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan. Dia diancam Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Abie)