kabarindonesia.net, Bogor — PEREDARAN barang haram sejenis shabu untuk di wilayah hukum Kota Bogor masih begitu tinggi. Hal ini pihak Kejaksaan Negeri Bogor merasa harus melakukan suatu tindakan hukum secara tegas. Karena dari salah satu tindakan tersebut adalah dengan melakukan pembakaran dan pemusnahan, guna mengurangi dampak dari penggunaan narkotika ini.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudi ketika memimpin untuk pemusnahan barang bukti narkotika, yaitu di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Bogor, belum lama ini. Masih kata Yudi, jika keseluruhan barang bukti yang sudah dikumpulkan sejak Oktober 2017-Oktober 2018 lalu. Maka secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan 60-70 persen masih didominasi narkoba dan psikotropika. Diantaranya sekitar 250 gram ganja dan 240 gram sabu.
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Walikota Bogor, Ir. Usmar Hariman mengharapkan jika dalam pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika ini akan mampu menjauhkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
“Ini sangat membahayakan masa depan mereka, maka lebih baik kita cegah sebelum para generasi muda mengenal lebih jauh, maka lebih baik kita lakukan pemusnahan sedari sekarang,” harap Usmar.
Sementar, dalam pemusnahan barang bukti, sebelumnya ditandatangani Surat Pemusnahan antara Kejari Bogor dan Pemkot Bogor. Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakot Bogor Ade Syarip Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono, Ketua Pengadilan Bogor, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota. (Nia)