kabarindonesia.net
Sunday, March 7, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Komnas HAM Perempuan Dan KKR Aceh Mendorong Pemerintah

kabar indonesia by kabar indonesia
12/08/2018
in Kriminal & Hukum
250 2
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — KONFLIK tindak kekerasan terhadap masyarakat Aceh hingga kini masih mengalami jalan panjang dan belum menemukan titik terang. Oleh sebab itu, melalui Memorandum of Understandingt (MoU) yang telah ditandatangani oleh pihak Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada 15 Agustus 2015 lalu, kembali menandai akan berakhirnya perseteruan tersebut. Maka butir-butir yang dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 229) untuk mengamanatkan proses pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM di Aceh sebagai bentuk mikanisme untuk menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Tentunya tujuan pembentukan KKRA merupakan untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi selama konflik di Aceh. Dan pihak Pemerintah Aceh menerbitkan Qanum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Dalam Pasal 3 Qanum Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pembentukan KKR Aceh bertujuan untuk memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang menjadi masa lalu.

Menurut Ketua Komnas Ham Perempuan, Azriana mengatakan, bahwa menjalankan qanum KKR Aceh, pada 24 Oktober 2016 lalu, Pemerintah Acehy telah melantik 7 (tujuh) anggota Komisioner yang akan bertugas untuk menjalankan atas mandat qanum tersebut. Ia menjelaskan, bahwa langkah-langkah hukum telah dilakukan oleh Tim Komisioner KKR untuk merealisasikan nilai-nilai kerjqa dengan mendapatkan duku8ngan penuh oleh masyarakat sipil dan lembaga negara, ditingkat daerah maupun nasional. “Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM dengan mandat khusus penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sangat menyambut baik atas pembentukan KKR Aceh,” kata Azriana kepada wartawan di Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary Nomor.48, Jakarta Rabu (23/8) siang.

RELATED POSTS

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

“Pemerintah Pusat memberikan dukungan politik maupun anggaran untuk mempercepat proses kerja-kerja atas pengungkapan kebenaran dan pemulihan para korban dalam pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah Aceh dimana Gubernur dan DPR Aceh untuk menetapkan sejumlah kebijakan dan mengalokasikan anggaran dan memastikan tugas atau kewenangan KKR Aceh. Dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia memberikan dukungan untuk memastikakn tidak terulang kembali,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa peran Komnas Perempuan sebagai mitra yang cukup strategis KKR Aceh merupakan spirit untuk menggerakan dalam pengungkapan kasus kebenaran, reparasi atas perlindungan maupun bentuk rekonsiliasi didalam mempertimbangkan adanya aspek-aspek gender bagi korban perempuan. Karena Komnas Perempuan, KKR Aceh akan membangun sistem jaringan dengan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Komnas Perempuan akan mengambil kesaksian sekitar 500 korban maupun keluarga,” tandasnya. (Hadi)

Share196Tweet123SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

by kabar indonesia
06/03/2021
0

Pekanbaru, kabarindonesia.net - NAAS Menimpa Perusahaan Sub Kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ini. Kabarnya Perusahaan yang dipimpin sekaligus dimiliki oleh...

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

by kabar indonesia
06/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - KASUS Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dituduh tanpa bukti menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya oleh penuntut...

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - AKHir-akhir ini sering ditemui dan dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan liar di beberapa daerah, baik...

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

by kabar indonesia
05/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - PENCABUTAN Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia...

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - MENANGGAPI sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa...

RECOMMENDED

Konflik Internal Partai Demokrat Jangan Menyeret Nama Jokowi, Ketua Umum Gercin Sarankan Moeldoko Dirikan Partai Baru

Konflik Internal Partai Demokrat Jangan Menyeret Nama Jokowi, Ketua Umum Gercin Sarankan Moeldoko Dirikan Partai Baru

06/03/2021
DKR: Walikota Terpilih Perlu Segera Perbaiki Penanganan Covid-19 dan Dampaknya di Depok

DKR: Walikota Terpilih Perlu Segera Perbaiki Penanganan Covid-19 dan Dampaknya di Depok

06/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In