kabarindonesia.net, Kab. Bogor — KEPALA Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong, Kabupaten Bogor, Unggul Yoga Saputra mengatakan seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang menimpa rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok telah menerima santunan dari Jasa Raharja.
“Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50juta,” kata Unggul saat diwawancarai awak media, Senin (20/01/2020).
DIa mengatakan, santunan diberikan kepada ahli waris melalui Bank BRI. Sedangkan bagi keluarga yang belum memiliki rekening BRI akan dibuatkan.
“Malam telah kejadian, Kita langsung survei dan jemput bola ke keluarga korban untuk mengambil data-data dibantu lurah setempat. Alhamdulillah santunan sudah kita berikan pada Minggu setelah salat jenazah,” tuturnya.
Sedangkan untuk korban luka-luka, lanjut Unggul, pihaknya juga menanggung seluruh biaya perawatan korban luka yang dirawat di Rumah Sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan.
“Maksimal biaya perawatan Rp.20 juta. Kalau ada yang cacat ada persentase perawatan maksimal hingga Rp.50 juta. Pihak Rumah sakit silahkan untuk menyampaikan tagihan biaya perawatan pasien ke Jasa Raharja. Mudah-mudahan semuanya sehat dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” pungkasnya. (Abie)