• Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
Friday, April 23, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Pariwisata Dapat Santunan

by kabar indonesia
21/01/2020
1 min read
0
Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Pariwisata Dapat Santunan
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Kab. Bogor — KEPALA Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong, Kabupaten Bogor, Unggul Yoga Saputra mengatakan seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang menimpa rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok telah menerima santunan dari Jasa Raharja.

“Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50juta,” kata Unggul saat diwawancarai awak media, Senin (20/01/2020).

DIa mengatakan, santunan diberikan kepada ahli waris melalui Bank BRI. Sedangkan bagi keluarga yang belum memiliki rekening BRI akan dibuatkan.

RELATED STORIES

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Ahmad Fauzi. Pimpin Apel GabunganTNI-Polri PAM PM Vietnam Dan Pengamanan KTT ASEAN

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Ahmad Fauzi. Pimpin Apel GabunganTNI-Polri PAM PM Vietnam Dan Pengamanan KTT ASEAN

23/04/2021
Penularan Covid-19 Kota Bogor Menurun, Jangan Lengah ini Pesan Danrem 061/Sk

Penularan Covid-19 Kota Bogor Menurun, Jangan Lengah ini Pesan Danrem 061/Sk

21/04/2021

“Malam telah kejadian, Kita langsung survei dan jemput bola ke keluarga korban untuk mengambil data-data dibantu lurah setempat. Alhamdulillah santunan sudah kita berikan pada Minggu setelah salat jenazah,” tuturnya.

Sedangkan untuk korban luka-luka, lanjut Unggul, pihaknya juga menanggung  seluruh biaya perawatan korban luka yang dirawat di Rumah  Sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan.

“Maksimal biaya perawatan Rp.20 juta. Kalau ada yang cacat ada persentase perawatan maksimal hingga Rp.50 juta. Pihak Rumah sakit silahkan untuk menyampaikan tagihan biaya perawatan pasien ke Jasa Raharja. Mudah-mudahan semuanya sehat dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” pungkasnya. (Abie)

kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

kabarindonesia.net © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In