• Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
Thursday, April 22, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

by kabar indonesia
26/02/2021
1 min read
0
Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, kabarindonesia.net – SIDANG virtual lanjutan ke XII kasus hoax dan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada DR. H Syahganda Nainggolan terkait pro-kontra RUU Omnibuslaw tahun lalu, diwarnai pengunduran diri Saksi Ahli Pidana.

Dr. Effendi Saragih, selaku Saksi Ahli Pidana mengundurkan diri tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri soal Peraturan Kapolri (Perkap) terkait barang bukti agar dijamin keaslian dan keamanannya maka perlu dilakukan uji digital ferensik.

“Bagaimana Anda bisa mengaku sebagai Saksi Ahli, jika Peraturan Kapolri saja tak paham, dalam perkara Pidana seputar ITE Perkap sangat diperlukan,” tandas Alkatiri dalam Sidang virtual lanjutan ke XII, Kamis (25/2/2021) di PN Depok, Jawa Barat.

RELATED STORIES

Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan

Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan

16/04/2021
Sidang Virtual Lanjutan DR. H. Syahganda Dengan  Dugaan Hoax

Sidang Virtual Lanjutan DR. H. Syahganda Dengan Dugaan Hoax

16/04/2021

Sebelumnya ia telah sampaikan keberatan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi Ahli Pidana yang diajukan JPU tidak kompeten.

“Hakim kami keberatan dengan saksi ini, sebab ia bukan Ahli Pidana melainkan ia Ahli Perdata, mohon Hakim meneriman keberatan kami,” ujar Alkatiri memohon.

Sebelumnya Alkatiri sudah tanyakan gelar S3 ahli desertasinya soal Hukum Perdata, hal itu akui oleh Ahli.

“Sarjana S3 saya adalah benar desertasinya soal Hukum Perdata,” terang Effendi Saragih menjawab Alkatiri.

Namun demikian permintaan Kuasa Hukum agar Saksi Ahli Pidana tidak diajukan dipersidangan ditolak Hakim.

“Silakan Saudara Ahli Pidana lanjutkan,” terang Hakim.

“Tidak Hakim yang mulia saya tidak akan melanjutkan memberi keterangan atas pertanyaan yang diajukan ke saya, untuk itu saya mengundurkan diri,” ujar Dosen Universitas Trisakti.

Ditanya terkait pengunduran diri Saksi Ahli itu, Alkatiri jelaskan apa yang saya tanyakan saksi ahli tidak tahu, ditanya waktu pemerisaan oleh Penyidik tidak tahu, bahkan dia sendiri akui bahwa Sarjana S3nya terang Hukum Perdata. (Bbg)

kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

kabarindonesia.net © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In