kabarindonesia.net
Friday, March 5, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kabar Depok

LBH Master Indonesia Launching Asosiasi Customer Transportasi Online

kabar indonesia by kabar indonesia
08/04/2019
in Kabar Depok
255 2
0
LBH Master Indonesia Launching Asosiasi Customer Transportasi Online

LBH Master Indonesia kembali melaunching Focus Group Discussion (FGD) dengan Ketua Umarokhim, S.H dan Ketua Arvi Alvianda, S.H., di Sekolah Master Depok, Sabtu (23/03/2019).

501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Depok — LHB Master Indonesia kembali melaunching Focus Group Discussion (FGD) dengan Ketua Umarokhim, S.H. dan sebuah sayap organisasi ACTO (Asosiasi Customer Transportasi Online), yaitu sebagai Ketua Arvi Alvianda, S.H., di Sekolah Master Depok, Sabtu (23/03/2019).

Kendati demikian, Asosiasi Customer Transportasi Online (FGD) yang diselenggarakan setiap sebulan serta melibatkan beberapa instansi pemerintah dan kelompok-kelompok kepentingan lainya. Diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan intelektualitas dari kaum praktisi & akademisi LBH MASTER INDONESIA dan para akademisi lainya guna mencari solusi dalam permasalahan-permasalahan hukum bangsa dan negara dalam hal terabaikanya hak-hak warga negara yang di atur oleh konstitusi, UU & Peraturan lainya yang di langgar oleh stakeholder, pihak swasta & perorangan, ungkap Direktur Eksecutive LBH MASTER INDONESIA Fitrijansjah Toisutta, S.H. di sela-sela acara tersebut.

RELATED POSTS

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

Adapun acara perdana FDG “DISKUSI RAKYAT” tersebut mengusng tema; “Menuju UU Yang Adil Bagi Penggiat Transportasi Online  Driver Roda Dua, Roda Empat, Customer & Aplikator “.

Hal ini ada indikasi atas penggunaan Aplikator Go Pay, OVO dll,  di mana driver roda dua maupun roda empat mendapatkan kerugian. Lebih parah lagi status kerja driver ojol saat ini dikatakan sebagai BUDAK MELENIAL atau cash & cow (sapi perah) yang tidak tidak di lindungi oleh payung hukum, kerugian konsumen di duga dimainkan oleh para aplikator seperti menaikan harga pada jam sibuk, saat hujan lebat dan lain sebagainya.

“Semangat untuk mendorong pemerintah membuat payung hukum UU, merupakan sebuah langkah terobosan dalam mengantisipasi nakalnya pebisnis digital yang dapat merusak tatanan ekonomi bisnis yang masuk dinegara kita,” kata Yudi Sekjen KATO (Komite Transportasi Online Indonesia).

Maka, dengan adanya revolusi industri yang digadangkan oleh pemerintah. Dan status pekerja seharusnya diterima oleh mitra driver, hal ini membuat pemerintah tidak siap menghadapi kemajuan atau dinamika perkembangan industri.

Dikatakannya, pula kaitan ojek online dan Revolusi industri 4.0 yang berlangsung begitu cepat membuat dunia usaha se akan dalam genggaman peranan kapitalis dengan adanya peningkatan industri dan peningkatan tenaga kerja scara sporadis.

“Kami mengharapkan keadilan demi tercapainya keinginan para pengguna jasa,” harap Yudi.

Sementara itu, Dedy Heryantoni dari Presedium  Rembuk nasional pengemudi online (RNPO) Indonesia menilai, bahwa pemerintah membuat payung hukum ( Permenhub 118 ), saat ini tidur pulas karena akan dihadapi gejolak sosial yang berakibat ke gejolak politik, hal ini telah disampaikan kepada pemerintah khusus orang yang di ada dalam istana. Dan payung hukum yang pernah diajukan saat demo pada tahun 2016 di Istana negara, RNPO mencium ada indikasi kerugian negara dalam bisnis ini karena di duga aplikator mulai dari pajak ,ristribusi dan pengguna jalur pembayaran uang tunai dari mulai Gopay, Ovo dan lain – lain di gelapkan oleh mereka.

Lantas, apakah pemerintah atau pun OJK bertanya uang yang telah disetor oleh para pengguna jasa tersebut di setor ke instansi pemerintah atau instansi lainya? Uang yang nilainya mencapai triliyunan rupiah, bilamana kita berandai-andai para pengusaha jasa aplikator transportasi online lari meninggalkan Indonesian, pertanyaanya berapa pula nilai kerugian yang dialami oleh negara dan rakyat?

Dan dalam forum ini Direktur Eksecutive LBH Master Indonesia Fitrijansjah Toisutta, S.H., menyampaikan, dalam pengamatannya selama kurang lebih 5 Tahun transportasi online ini beroperasi, belum ada UU yang mengatur hak & kewajiban baik keuntungan, kesejahteraan, keamanan dan lain-lain dalam transaksi transportasi online ini. Ius constititum ( hukum positif atau UU & Peraturan yang lainya ) belum ada yang mengatur secara komprehensif, adil & tepat untuk kepentingan para driver roda dua, empat, customer/konsumen dan pengusaha transportasi online (aplikator).

Sedangkan untuk payung hukum yg ada bersifat sektoral atau hanya di miliki oleh driver roda empat. Itu juga sebatas Permenhub yang menurut saya juga se akan di paksakan guna mencari solusi sementara agar tidak terjadi gejolak atau aksi masiv driver di lapangan.

Permenhub No.118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus bagi driver roda empat & Permenhub No.12 Tahun 2019 Tentang driver roda dua menurut saya mirip ” Permenhub rasa UU ” atau singkat kata Permenhub yang di buat asal dan seakan sudah mengakomodir kepentingan para driver.

Menurut Permenhub roda empat substansi pembahasanya tidak sesuai dengan judul Permenhubnya. Hanya saja Permenhub roda empat memang ada perintah dari Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, ironisnya Permenhub Nomore 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, bukan merupakan hasil turunan atau perintah dari UU yang ada di atasnya.

Dan Permenhub ini justru cacat hukum karena sudah melawan yurisprudensi MK Nomor. 41 Tahun 2018 yang pada intinya MK menolak JR Pasal 138 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dimana MK menilai kendaraan bermotor roda dua itu bukan merupakan transportasi darat yang tidak berbayar & tidak aman.

Namun disisi lainnya, menurut hakim Ketua MK bahwa dengan adanya putusan ini maka ojek online tetap berjalan tanpa regulasi.

Dengan adanya putusan MK ini maka Permenhub Nomor.12 Tahun 2019 ini tidak seharusnya ada. Maka konflik ini hanya diskresi rezim dengan politik hukumnya yurisprudensi MK pun di tabrak. Seiring berjalanya waktu LBH MASTER INDONESIA tetap mengupayakan adanya ius constituendum atau UU yang di harapkan ke depan dapat mendorong  adanya keadilan pada penggiat transportasi online agar lebih baik dan memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat di transportasi online. (Hadi/Fiah)

Share200Tweet125SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

by kabar indonesia
02/03/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memetakan 34 titik banjir dan longsor selama Februari 2021....

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

by kabar indonesia
02/03/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - WALI Kota Depok, Mohammad Idris mengajak masyarakat untuk mendukung Azhardi Athariq warga Kecamatan Cilodong dan Jemimah Cita warga...

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SOSOK seorang perempuan yang berpenampilan imut tengah viral di media sosial. pasalnya video halu yang diunggahnya di...

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - ANGGOTA DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra Turiman menggelar sunatan masal di kediamannya, Jalan Damai, RT4/1 Kelurahan...

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - PMERINTAH Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.02/323/GT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala...

RECOMMENDED

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

04/03/2021
Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

04/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In