kabarindonesia.net , Kabupaten Bogor – SEJUMLAH Koalisi Rakyat yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat (TAR) dan LSM LAKI 45 kembali mendesak agar KPUD Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi secara hukum kepada Calon Bupati Bogor yang koruptif dan telah cacat secara pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Tim Advokasi Rakyat (TAR), Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si dimana mereka mendatangi kantor KPUD Kabupaten Bogor pada Senin (18/06/2018) siang dengan membawa tiga (3) tuntutan. Pertama, KPUD Kabupaten Bogor harus memberikan Sanksi Hukum terhadap paslon nomor 2 Ade Yasin atas adanya kasus penyerobotan lahan di wilayah Jonggol.
Menurut Tim Advokasi Rakyat (TAR), Dr. Eggi Sudjana, Sh, M.Si mengatakan bahwa KPUD Kabupaten Bogor harus memberikan Sanksi Hukum, kepada Paslon nomor 3 Jaro Ade, karena keberadaan adanya ijazah palsu, yaitu sama halnya dengan cacat secara pendidikan. Ia menjelaskan, kembali mempertanyakan mengapa pihak KPUD Kabupaten Bogor membiarkan hal ini terjadi dan dampaknya KPUD dapat terkena Pasal 421 KUHP.
“Momentum Pilgup Bogor 2018 ini harus menghasilkan kepala daerah yang bersih dan berkompeten, ditunjukkan dari bebas adanya praktek korupsi dan latar belakang pendidikannya, bukan calon kepala daerah yang koruptif dan memakai ijazah palsu,” tegas Eggi kepada sejumlah wartawan di kantor KPUD Kabupaten Bogor. (Hadi. P)