kabarindonesia.net
Sunday, March 7, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Menjawab Ancaman Yusril

kabar indonesia by kabar indonesia
07/11/2018
in Kriminal & Hukum
245 8
0
Menjawab Ancaman Yusril
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — JUMAT  2 November 2018  dimana Kuasa Hukum  HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan  bahwa HTI bukan organisasi terlarang, dan ia mengancam siapapun pihak yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang, maka pihaknya akan memberikan somasi, sebab bagi Yusril menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukumnya. Masih menurut Yusril, tidak ada satu putusan pengadilanpun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang. Hemmm…dahsyat sekali provokator ini mengaburkan fakta dan mengancam pihak yang bersebrangan politik dengannya.

Prof. Yusril, saya ingatkan lain kali kalau anda jadi kuasa hukum yang menangani perkara klien anda cobalah sedikit cermat dan jangan seringkali absen mengikuti jalannya persidangan, soalnya jadinya akan seperti ini, selalu ketinggalan informasi dan sering membuat pernyataan di media yang bertentangan dengan fakta yang ada dipersidangan. Atau mungkinkah anda menyatakan hal demikian karena anda malu mengakui, bahwa anda kalah dalam mempertahankan argumentasi anda di persidangan, hingga anda harus mencari-cari alasan yang tak berkesudahan untuk meyakinkan semua orang bahwa HTI bukanlah ormas yang terlarang?

RELATED POSTS

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dalam putusannya, jelas menyatakan bahwa penggugat (HTI) telah melanggar Pasal 59 ayat (4) Huruf (C) Perpu Ormas Jo. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas. Hal ini terbukti karena:

  1. Penggugat (HTI) akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah.
  2. Penggugat (HTI) akan mengganti seluruh UUD 1945.
  3. Penggugat (HTI) mendaftar sebagai Ormas tetapi ternyata Penggugat (HTI) merupakan Partai Politik.
  4. Penggugat (HTI) memiliki tujuan merebut kekuasaan untuk menegakkan khilafah dan mengganti presiden dengan khilafah.
  5. Penggugat (HTI) memiliki paham radikal yang berbahaya.

Atas dasar semua bukti itulah kemudian majelis hakim PTUN menyatakan menolak seluruhnya gugatan HTI. Atas dasar itulah majelis hakim PTUN lalu membenarkan pencabutan status badan hukum HTI yang telah dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30. AH.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. Sudah jelas Prof.? Atau masih belum jelas? Baiklah, akan saya terangkan lagi biar Prof. Yusril lebih jelas.

HTI itu merupakan Ormas terlarang, kenapa? Karena HTI telah kerap sekali melakukan kegiatan-kegiatan yang terlarang, dan sebagaimana yang saya sebutkan di atas, majelis hakim PTUN menyatakan HTI melanggar Pasal 59 ayat (4) Huruf (C) Perpu Ormas Jo. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas. HTI menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah. Berikutnya, Status Badan Hukum HTI telah DICABUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Huruf (c) dan ayat 3 Huruf (b) sekaligus dinyatakan BUBAR berdasarkan Pasal 80 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Setelah saya kemukakan landasan argumentasi hukum dicabutnya status badan hukum HTI dan dibubarkannya HTI di atas, masihkah Tuan Yusril ngin mensomasi kami? Ataukah bukan seharusnya kebalik, kamilah yang seharusnya mensomasi Tuan Yusril karena Tuan Yusrillah yang selain sering membuat pernyataan sembarangan di media, Tuan Yusril selama bersidang ternyata juga bertindak seolah-olah sebagai advokat padahal Tuan Yusril baru melakukan Sumpah Advokat beberapa bulan setelah Tuan Yusril bersidang di PTUN yang mana itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang RI No.18 Tahun 2003 Tentang  Advokat? Akhirnya, selamat merenung di usia senja anda Tuan Yusril, dan semoga Tuan Yusril segera bertaubat sebelum datangnya murka Tuhan karena terlalu sering memprovokasi dan membohongi orang dengan pemikiran-pemikirannya yang kerap menyimpang. (red)

Share196Tweet123SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

by kabar indonesia
06/03/2021
0

Pekanbaru, kabarindonesia.net - NAAS Menimpa Perusahaan Sub Kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ini. Kabarnya Perusahaan yang dipimpin sekaligus dimiliki oleh...

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

by kabar indonesia
06/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - KASUS Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dituduh tanpa bukti menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya oleh penuntut...

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - AKHir-akhir ini sering ditemui dan dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan liar di beberapa daerah, baik...

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

by kabar indonesia
05/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - PENCABUTAN Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia...

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - MENANGGAPI sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa...

RECOMMENDED

Konflik Internal Partai Demokrat Jangan Menyeret Nama Jokowi, Ketua Umum Gercin Sarankan Moeldoko Dirikan Partai Baru

Konflik Internal Partai Demokrat Jangan Menyeret Nama Jokowi, Ketua Umum Gercin Sarankan Moeldoko Dirikan Partai Baru

06/03/2021
DKR: Walikota Terpilih Perlu Segera Perbaiki Penanganan Covid-19 dan Dampaknya di Depok

DKR: Walikota Terpilih Perlu Segera Perbaiki Penanganan Covid-19 dan Dampaknya di Depok

06/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In