kabarindonesia.net, Jayapura — BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bergerak di bidang jaminan sosial yang selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Oleh karenanya BPJS Kesehatan mengadakan pertemuan dalam rangka evaluasi untuk pelaksanaan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP) di Jayapura, Senin (20/05/2019) guna memastikan sistem KBKP telah berjalan dengan optimal.
KBKP merupakan penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa komitmen pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk meningkatkan mutu pelayanan. Adapun indikator yang dimaksud adalah angka kontak, rasio rujukan rawat jalan non spesialistik, dan rasio peserta prolanis rutin berkunjung ke FKTP.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Yuni Kendek menyampaikan bahwa pertemuan monitoring sebagai evaluasi implementasi KBKP ini dilakukan 3 bulan sekali dalam rangka untuk memperkuat dan meningkatkan sistem KBKP di wilayah Kantor Cabang Jayapura. Diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan serta dari mitra lainnya, sehingga dapat terjalin hubungan dan komunikasi yang baik.
“Jika dilihat dari setiap indikator, ada beberapa FKTP yang aman dan tidak aman. Saya berharap untuk yang tidak aman agar dioptimalkan dan ditingkatkan pencatatan serta penginputan di aplikasi P-Care karena tidak ada kendala jaringan pada Puskesmas di Kota Jayapura sehingga bulan-bulan berikutnya semua FKTP di wilayah Kota Jayapura capaiannya menjadi optimal dan di kategirikan aman,” tutur Yuni.
Kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP adalah sangat penting karena FKTP merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan. Oleh karenanya Yuni juga menyampaikan bahwa pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di FKTP untuk menekan angka rujukan yang menyebabkan penumpukan pasien di rumah sakit.
“Saya mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, menyampaikan terimakasih kepada kepala Puskesmas atas kehadirannya pada pertemuan ini dan sekali lagi kami mengingatkan kepada kepala Puskesmas agar dapat terus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tutur Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Petronela Annitu.
Petronela juga menambahkan bahwa untuk setiap Puskesmas agar memperhatikan masa berlakunya izin operasional untuk dapat diperbaharui 3 bulan sebelumnya ketika masa berlakunya sudah mau habis karena ini juga akan berpengaruh terhadap indikator yang telah dipaparkan BPJS Kesehatan. (sumber: Jamkesmas)