• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Friday, February 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Omnibus Law: Mendorong Transformasi Ekonomi

kabar indonesia by kabar indonesia
01/02/2020
in Nasional
0 0
0
Omnibus Law: Mendorong Transformasi Ekonomi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — SEDIKITNYA ada 4 rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja (CLK), RUU Kefarmasian, RUU Pemindahan Ibukota Negara dan RUU Perpajakan yang masuk dalam Prolegnas, kini sudah disahkan oleh DPR. Meskipun masih menyisakan kritik, namun DPR menetapkan keempat RUU menjadi prioritas di tahun 2020.

Dr. Ahmad Redi, Tim Penyusun RUU Omnibus Law menilai, dalam konteks tradisi berhukum, Omnibus Law bukanlah hal yang baru, artinya sudah lama dilakukan oleh Indonesia bahkan negara-negara lainnya untuk mengoreksi beberapa Undang-undang yang dianggap bermasalah dan perlu dilakukan koreksi. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar lebih efektif dan tidak memerlukan biaya yang tinggi jika dibandingkan dengan merubah Undang-undang lainnya secara satu persatu.

“Sebenarnya Omnibus Law ini semangatnya sangat baik dan positif yang terbukti sukses dilaksanakan oleh beberapa negara lainnya. Kami sebagai tim perumus hanya ingin memastikan tidak ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan nasional,” ujarnya dalam diskusi publik bertema Urgensi Omnibus Law Dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI), Kamis (30/01/2020) di Jakarta.

Terkait dengan transformasi ekonomi Indonesia, Prof. Firmanzah, Rektor Universitas Paramadina mengatakan ada 6 hal yang menjadi keinginan bersama dan harus dilakukan oleh pemerintah yaitu transformasi struktur ekonomi yang berbasis sumber daya alam menjadi ekonomi yang bernilai tinggi. Kedua, penyeimbangan antara ekonomi agriculture, manufaktur dan jasa. Ketiga, transformasi ekonomi yang tidak hanya ditopang oleh sektor konsumsi tetapi juga investasi. Keempat, tranformasi yang struktur ekonominya memperbanyak disektor informal. Kelima, transformasi perusahaan besar yang dapat meningkatkan UMKM. Keenam, transformasi yang dapat merubah low productive menjadi high productive.

“Alasan bahwa Omnibus Law perlu dilakukan karena sebenarnya untuk mendorong transformasi ekonomi ini lebih cepat. Namun saya berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat dilibatkan dalam pembahasan di DPR untuk memberikan masukan demi penyempurnaan RUU Omnibus Law terutama RUU CLK,” tuturnya.

Selain itu, kata Firmanzah, Pemerintah juga harus menjelaskan secara mendetail dan gamblang kepada publik terkait dengan kondisi Indonesia sebelum dan setelah adanya Omnibus Law. Jika ini dilakukan, setidaknya akan meredakan kegelisahan publik terhadap Omnibus Law.

Menyikapi kondisi saat ini terkait dengan  Omnibus Law, Adriyani, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengatakan bahwa pada prinsipnya Kemenaker melihat dari sisi kepentingan tenaga kerja dan pengusaha. Demikian halnya dengan RUU CLK, Kemenaker ingin memastikan bahwa investasi yang dilakukan benar-benar menciptakan lapangan kerja.

“Kami bukan menolak investasi, tetapi ingin memastikan bahwa investasi tersebut seoptimal mungkin bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi dalam setiap pembahasan regulasi, Kemenaker selalu memperhatikan kedua aspek ini yaitu pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota lembaga kerjasama Tripartit Nasional, Sukitman berpendapat, semangat dan niat yang baik dalam menerbitkan Omnibus Law harus diiringi dengan jalan yang baik. Bagi buruh, penolakan dilakukan bukan karena soal revisinya, namun seringkali tidak adanya trust ketika proses penyusunan RUU untuk merevisi.

“Kami berharap proses ini jangan diulangi lagi. Jadi semangat dan niat yang baik akan kami terima, tetapi juga harus diikuti dengan jalan yang baik,” pungkasnya. (Bambang)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM
Nasional

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

25/02/2021
Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers
Nasional

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

19/02/2021
Nasional

DPD Gercin Provinsi Papua Dukung Otsus Jilid II, Demi Kesejahteraan Dan Percepatan Pembangunan di Tanah Papua

25/02/2021
Next Post
Kolonel Irman Jaya dari Nasi Kucing Go-Internasional

Kolonel Irman Jaya dari Nasi Kucing Go-Internasional

Irman Jaya Memakmurkan Masjid Wujud Islam Rahmatan Lil-Alamin

Irman Jaya Memakmurkan Masjid Wujud Islam Rahmatan Lil-Alamin

H.Irman Jaya : Gus Sholah Tokoh Islam Pemersatu Meningkatkan Kita

H.Irman Jaya : Gus Sholah Tokoh Islam Pemersatu Meningkatkan Kita

Please login to join discussion

Recommended

TIGA PELAJAR KAB. BOGOR IKUTI OSN SMP TINGKAT NASIONAL

TIGA PELAJAR KAB. BOGOR IKUTI OSN SMP TINGKAT NASIONAL

2 years ago
HUT RI Ke-73, DPN Gercin-NKRI Gelar Gebyar Pesona

HUT RI Ke-73, DPN Gercin-NKRI Gelar Gebyar Pesona

2 years ago
SMPN 4 Bogor Mempertahankan Juara Umum Lasastra

SMPN 4 Bogor Mempertahankan Juara Umum Lasastra

2 years ago
Fahira Idris jadi Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Provinsi DKI Jakarta, Ketua KATAR : Siap Kolaborasi!

Fahira Idris jadi Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Provinsi DKI Jakarta, Ketua KATAR : Siap Kolaborasi!

4 weeks ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Forum Renja Setwan DPRD Depok, Fokus Tingkatkan Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Pembangunan

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

Mobil Keliling Vaksin (MOLLIN) COVID-19, Untuk Jangkau Lansia

Trending

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SEORANG pria paruh baya berinisial AST (69) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di...

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

25/02/2021
PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

25/02/2021
Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In