• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Thursday, February 25, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Omnibus Law Merugikan Buruh

kabar indonesia by kabar indonesia
29/12/2019
in Nasional
0 0
0
Omnibus Law Merugikan Buruh
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — KSPI menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan secara langsung dan melakukan revisi terhadap Uundang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

“Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Terkait wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam, KSPI menolak keras. Adapun alasan adalah:

Prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Itulah yg terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003. Jadi kalau sitem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja.Kantor LBH Jakarta.Jl.Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta Pusat.Sabtu 28/12/2019.

“Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh,” kata Iqbal.

Lebih lanjut dia menegaskan, kalau bekerja dibayar sesuai jumlah jam; bsa saja buruh tidak dikasih jam kerja. Sehingga dia tidak dibayar. Akibatnya total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum.

Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?

“Peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang,” tegasnya.

Alasan lain, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong. Padahal selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong. Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh.

Said Iqbal menambahkan, selain itu supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gap-nya masih tinggi. Termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam.

“Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah. Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut.”

Berarti tidak ada perlindungan dari negara buat buruh untuk hak hidupnya. Akibatnya terjadilah penurunan daya beli buruh dan menurunkan konsumsi yang berakibat turunnya angka pertumbuhan ekonomi dan rakyat menpunyai penghasilan hanya sekedar buat makan saja untuk perutnya.

Di negara industri maju yang menerapkan upah perjam, supply demand tenaga kerja dan angka pengangguran nya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance. Sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah.

Terakhir, tingkat pendidikan buruh Indonesia dalam angkatan kerja 70% adalah lulusan SMP ke bawah. Berarti banyak/mayoritas unskill workers, yang dengan sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin.

Oleh karena itu tugas pemerintah adalah meng up grade dulu agar pendidikan buruh di angkatan kerja menjadi 80% pendidikan nya SMA ke atas dan ketersediaan lapangan kerja yang melimpah, baru kita diskusi upah per jam.

“Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini Undang-Undang Nomor 13Tahun 2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha,” tegasnya. (Bambang)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers
Nasional

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

19/02/2021
DPP Partai UKM Turba ke Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah
Nasional

DPP Partai UKM Turba ke Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah

14/02/2021
Mulai 1 Maret 2021, Beli Mobil Baru Bebas Pajak
Nasional

Mulai 1 Maret 2021, Beli Mobil Baru Bebas Pajak

21/02/2021
Next Post
H. Bustan: Apresiasi Polri dan Optimis Kasus Novel Baswedan Terungkap Jelas

H. Bustan: Apresiasi Polri dan Optimis Kasus Novel Baswedan Terungkap Jelas

Posyandu Remaja Diresmikan Camat Cilodong

Posyandu Remaja Diresmikan Camat Cilodong

Pemkot Resmikan Kampung KB, untuk Tingkatkan Ketahanan Keluarga

Pemkot Resmikan Kampung KB, untuk Tingkatkan Ketahanan Keluarga

Please login to join discussion

Recommended

Bustan Pinrang: Bantuan Modal Bagi UMKM Harus Segera Direalisasikan, Demi Pemulihan Ekonomi Nasional

Bustan Pinrang: Bantuan Modal Bagi UMKM Harus Segera Direalisasikan, Demi Pemulihan Ekonomi Nasional

5 months ago
KPU Kota Depok Gelar Rapat Pleno Terbuka

KPU Kota Depok Gelar Rapat Pleno Terbuka

2 years ago
SMAN 4 Kota Bogor Seleksi PPDB TA.2020/2021, Berlangsung Kondusif

SMAN 4 Kota Bogor Seleksi PPDB TA.2020/2021, Berlangsung Kondusif

8 months ago
Pemkot Depok Resmikan 2 Kelurahan

Pemkot Depok Resmikan 2 Kelurahan

2 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

Plh. Wali Kota Depok, Buka Renja Disrumkim Tahun 2021

Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

DKR: Ayo Hidup Normal, Lawan Covid19 Dengan Prokes, Ada Yang Sakit, Isolasi Hanya di Rumah, Supaya Ekonomi Bangkit

Akibat Musim Hujan Rumah Warga Baktijaya Longsor

Pemdes Pamijahan, Utamakan Infrastruktur Lingkungan Desa

Trending

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara
Kriminal & Hukum

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

by kabar indonesia
23/02/2021
0

Pekanbaru, kabarindonesia.net - LAGI, Aktivis Anti Korupsi Desak Komandan Resort Militer (Danrem) 031 Wira Bima (WB) beserta...

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional

23/02/2021
Wisata Kopi Tubing, Prioritaskan SDM Desa Pamijahan

Wisata Kopi Tubing, Prioritaskan SDM Desa Pamijahan

22/02/2021
Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

19/02/2021
Plh. Wali Kota Depok, Buka Renja Disrumkim Tahun 2021

Plh. Wali Kota Depok, Buka Renja Disrumkim Tahun 2021

21/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In