kabarindonesia.net, Bogor — SEDIKITNYA ada enam pegawai yang telah mengabdikan dirinya, yaitu selama 20 tahun terharap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor tersebut. Hal ini disampaikan oleh Manager Quality Health Safety & Environment (QHSE), Hendra Setiawan dalam sambutan Apel Pagi, mengatakan, jika apel pagi ini juga disertai dengan pemberian penghargaan bagi yang telah memasuki masa kerja selama 20 tahun pengabdiannya di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Yang mana ke-enam pegawai tersebut, Bactiar Rivai (Staf Asisten Manager Pengolahan 2), Hendra Permana (Asisten Manager Pembaca Meter), Sarkir S (Staf Asisten Menajer Pengolahan 1), Nova Muhamad Fitri (Supervisor Sumber Ciherang Pondok & Tangkil), Abdilah (Staf Asisten Manager Sumber).
Menurut Manager Quality Health Safety & Environment (QHSE), Hendra Setiawan mengatakan, jika penghitungan dan penetapan tarif air minum baru ini didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (Full Cost Recovery), efisiensi pemakaian, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.
“Penyesuaian tarif ini dianggap penting untuk peningkatan pelayanan pelanggan dan kelancaran operasional PDAM, seperti perawatan infrastruktur pengadaan bahan-bahan kimia untuk pengolahan listrik, bahan bakar minyak dan lain-lain,” tutur Hendra Setiawan dalam sambutannya, ketika gelar Apel Pagi di halaman Kantor PDAM Tirta Pakuan, di Jalan Siliwangi No. 121, Sukasari Senin (10/09).
Ia menambahkan, bahwa tarif air minum ditetapkan berdasarkan klasifikasi kelompok dan jumlah pemakaian yang diperhitungkan secara progresif.
“Adapun Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan juga Peraturan Walikota Bogor Nomor 66 Tahun 2018 tentang tarif air minum Tirta Pakuan Kota Bogor,” terang Hendra lagi. (Nia)