kabarindonesia.net, Depok — RATUSAN pedagang yang tergabung dalam Gabungan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (GPPK-Depok) menggelar unjuk rasa, yaitu menuntut dimana Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok harus segera untuk menerbitkan surat keputusan terkait dengan status tanah Pasar Kemiri Muka Depok, yang telah dikuasai oleh PT. Pertamburan Jaya Raya, sejak 5 Oktober 2008 lalu.
Menurut salah satu pedagang mengatakan, bahwa status tanah Pasar Kemiri Muka Depok, yang semula merupakan berstatus SHGB No.68/Desa Kemiri Muka atas nama Pemegang Hak Guna Bangunan PT.Pertamburan Jaya Raya telah berakhir sejak 4 Oktober 2008. Pendemo menjelaskan, ketentuan dalam perundang-undangan dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut, maka status tanah menjadi tanah negara Ex HGB.
“Kantor Pertahanan Kota Depok terkesan pasif dan tidak paham hukum. Tidak ada upaya untuk mempertahankan dan menjelaskan terhadap tanah negara tersebut, sejak dalam persidangan pada perkara No.16/Pdt.Eks/2012/PN.Bgr Jo. No.36/Pdt.G/20099/PN.Bgr Jo No.256/Pdt/2010/PT.Bdg Jo. No.695K/Pdt/2011 Jo. No.476 PK/Pdt/2013 dan juga perkara No.81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk,” kata pendemo, Rabu, (07/11).
Lebih jauh pendemo menyatakan, BPN Kota Depok hanya menjelaskan kepada PT. Pertamburan Jaya Raya, bilama perpanjangan yang diajukan oleh PT.Pertamburan Jaya Raya belum dikabulkan, karena masih dalam sengketa Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) pedagang Pasar Kemiri Muka Depok di Pengadilan Negeri Depok.
“Sejak Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh pedagang dan kemana Kantor Pertanahan Kota Depok sejak 5 Oktober 2008? Patut diduga Kantor Pertahanan Kota Depok diisi oleh pejabat yang tidak paham hhukum pertahanan dan atau patut diduga ada motif terselubung yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok, sebagai instansi pemerintah yang menjalankan asas umum pemerintahan yang baik karena, tidak memiliki arsip tentang tanah Pasar Kemiri Muka Depok, diisi oleh pejabat yang tidak cakap serta tidak memahami hukum pertanahan,” imbuh pedagang.
Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok berharap, meminta dengan tegas kepada Kantor Pertanahan Kota Depok, untuk segera menerbitkan surat keputusan tentang status tanah Pasar Kemiri Muka Depok adalah tanah ex HGB dan dikuasai oleh Negara.
“Jika Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok tidak mampu dan atau tidak bisa menyelesaikan status tanah Pasar Kemiri Muka Depok yang saat ini merupakan tanah ex HGB, maka mohon dengan hormat atas jabatan yang amanah ini, segera mengundurkan diri dan atau meletakkan jabatan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok,” pungkas pendemo. (Hadi)