kabarinadonesia.net, Cibinong Bogor – SIDANG lanjutan Muhamad Nur alias Roni salah satu pelaku pembacokan Wartawan Bogor berinisial WD yang saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai terdakwa, kembali menjalani proses persidangan kedua di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (9/1/2019) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Chandra Gautama dan Ella Angelia selaku Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan awak media melihat terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai baju tahanan berwarna merah. Selama proses persidangan, Roni banyak menyangkal pertanyaan yang dilontarkan Ella kepadanya, “Terdakwa, apa alasan terdakwa melakukan perbuatan ini kepada korban?”, tanya Ella kepada Roni.
“Saya kesal kepada korban karena menyenggol saya disaat lewat di depan saya”, kilah Roni.
“Apakah benar hanya karena itu terdakwa jadi mengambil parang kerumah untuk membacok korban atau ada motif lain?”, imbuh Ellah melanjutkan pertanyaannya kepada Roni.
“Iya, bu jaksa hanya karena itu alasannya”, ujar Roni singkat.
Akan tetapi seperti yang diketahui menurut keterangan saksi-saksi (Suci dan Adel) menyebutkan, beberapa bulan sebelum terjadinya pembacokan dikawasan ruko lampu merah Cikaret, Minggu (5/8/2019) yang hampir merenggut nyawa korban (WD-red) dilakukan oleh Roni dan adik iparnya (DPO) dan seorang pengemudi motor yang sudah menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) sambil memantau situasi, yang belakang diketahui bernama Aven alias Ave (DPO), Roni pernah melecehkan Tunangan WD.
“Beberapa bulan sebelum kejadian itu, yang saya tahu Roni pernah mengganggu tunangan WD”, ujar Adel.
Tidak berselang beberapa lama, Chandra juga terlihat mencecer Roni dengan beberapa pertanyaan, “Saudara terdakwa, apakah saudara tahu pekerjaan korban? Apakah Saudara tahu karena perbuatan saudara ini korban tidak bisa melakukan tugas,pokok, dan fungsinya sebagai wartawan”, tanya Hakim kepada Roni.
Chandra menilai perbuatan Roni tersebut berniat menghabisi nyawa korban. Saudara Terdakwa, lanjut Candra, Apakah saudara terdakwa niat menghabisi nyawa korban, sampai-sampai korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuhnya.
“Sekuat apa Saudara terdakwa mengayuni senjata tajam ketubuh korban sampai terlihat jelas otot pembuluh darahnya”, ujar Candra yang terlihat tak habis pikir dengan perbuatan Roni sambil melihat hasil visum.
Ditempat terpisah, Kamis (10/1/2019) Sekretaris PWI Kab Bogor menyesalkan terjadinya pembacokan yang terjadi kepada WD. Seharusnya, jika ada masalah bisa diselesaikan dengan baik-baik. “Kami sangat menyesalkan sampai terjadi peristiwa kriminal ini. Siapa pun pelakunya, harus bertanggungjawab di depan hukum,” kata Nurofik.
Lebih lanjut Nurofik meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. “Kita juga berharap, terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini dan masuk dalam DPO bisa segera tertangkap sehingga semua masalah bisa terselesaikan,” katanya. (Hadi)