kabarindonesia.net, Depok — PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya dalam meningkatkan atas perizinan untuk berinvestasi. Hal ini atas perubahan yang semakin memberika kemudahan bagi investor serta menggerakan adanya sistem pertumbuhan investasi di Kota Depok.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yulistiani Mochtar mengatakan, bahwa dalam peningkatan atas perizinan investasi, yaitu memiliki beberapa hal yang berlaku dimana adanya percepatan pelayanan perizinan, transparansi syarat perizinan, maupun meningkatkan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan dan pelaku usaha.
“Misalnya, untuk mempercepat perizinan, tahun ini kita akan menambah pelayanan perizinan online sebanyak tujuh pelayanan lagi, sehingga totalnya menjadi 20 pelayanan yang berbasis online,” kata Yulistiani kepada wartawan, usai Forum Rencana Kerja (Renja) di Hotel Savero, Senin (25/02).
Ia menambahkan, ada 13 pelayanan perizinan yang sudah berbasis secara online, yaitu Izin Usaha Pariwisata (IUPAR), Izin Reklame, Izin Usaha Toko Modern, Izin Apotek, Iziin Klinik, Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Lingkungan. Adapun untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Kita semakin mudah atas proses perizinan, penataan di Depok pun semakin baik,” pungkasnya. (Hadi/Fiah)