• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Thursday, February 25, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Penegakan Hukum Yang Adil Cepat Dan Transparan

kabar indonesia by kabar indonesia
16/02/2020
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Penegakan Hukum Yang Adil Cepat Dan Transparan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — PERDAGANGAN orang dengan modus pengantin pesanan kian marak terjadi di Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Barat. Pada periode Januari-Juli 2019, Kemenlu RI menangani 32 kasus pengantin pesanan.  Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat 20 kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan selama setahun.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut 29 perempuan Indonesia menjadi korban pengantin pesanan yang diduga terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang.  Dari jumlah itu 13 perempuan berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sementara 16 perempuan lainnya berasal dari Jawa Barat, Kamis (13/02/2020).

Dua dari 13 perempuan korban TPPO yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat adalah anak di bawah umur. Masalah perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau pengantin pesanan terjadi karena berbagai faktor Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi keluarga dan antar daerah menjadi faktor dominan dan merupakan akar persoalan perdagangan manusia.

Selain itu, pendidikan yang rendah, pengetahuan yang minim dan keterbatasan informasi memicu terjadinya kasus TPPO.

Dalam rangka untuk mengetahui persoalan lainnya dalam penanganan masalah perdagangan orang, Vivat Indonesia bekerjasama dengan KPAI melakukan sebuah diskusi untuk membedah masalah perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang dihadiri oleh beberapa Narasumber diantaranya adalah KPAI, LPSK, Sub Gugus Tugas TPPO Bareskrim dan Kementrian Luar Negeri.

Suster Geno Amaral SSpS, yang merupakan Sekretaris Vivat Indonesia dan juga sebagai Ketua Panitia acara mengatakan bahwa acara dilakukan karena begitu prihatinnya masalah perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan, kegiatan ini merupakan kerjasama jaringan yang terdiri dari 33 organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi mulai dari organisasi keagamaan, organisasi yang bekerja di akar rumput organisasi nasional dan juga organisasi kemanusiaan lainnya

Vivat Indonesia, yang diketuai oleh Romo Paul mengatakan bahwa masalah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia, karena persoalan ekonomi, kebanyakan yang menjadi korban perdagangan orang itu adalah masyarakat miskin, berpendidikan rendah dan minim informasi mengenai dampak dari perdagangan orang.

Romo Paul menambahkan bahwa sistem pendataan di kantor imigrasi dan Disdukcapil masih memiliki sejumlah kelemahan. Lemahnya sistem pendataan mengakibatkan terjadinya kasus pemalsuan (mark up) umur sehingga ada sejumlah perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pengantin pesanan. Dua anak di Kalimantan Barat yang berusia 14 dan 16 tahun di“mark up” umurnya menjadi 24 dan 26 tahun. Mereka rentan menjadi korban TPPO.

Paul Rahmat yang merupakan seorang biarawan atau imam Katolik ini mengatakan bahwa Diskusi ini dilakukan untuk membahas proses penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang yang mengalami kendala sejak proses penyelidikan, penyidikan sampai pada putusan pengadilan yang selalu memutuskan dengan putusan rendah.

Persoalan yang lainnya masih banyak penggunaan Undang-undang yang tidak tepat dll, Paul Rahmat menambahkan Aparat penegak hukum juga sepertinya tidak serius atau berlarut-larut menangani kasus pengantin pesanan karena menanggap belum menemukan bukti-bukti pelanggaran hukum atau tindakan yang dikategori sebagai kejahatan. Sekalipun praktek kawin kontrak ini berujung pada tindakan kekerasan, intimidasi, eksploitasi seksual dan penelantaran secara ekonomi terhadap korban.

Kawin kontrak antara dua kewargaan negara yang berbeda di mana masing-masing negara memiliki perspektif dan sistem hukum yang berlainan menambah rumit persoalan. Seperti yang terjadi perkawinan antara warga negara Indonesia asal Kalimantan Barat dengan warga negara asing asal Tiongkok. Pemerintah Indonesia dan otoritas China menyikapi kasus pengantin pesanan secara berbeda.

Otoritas China menganggap permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh para WNI, yang menjadi korban kasus pengantin pesanan, sebagai masalah rumah tangga biasa antara suami istri dengan kewarganegaraan berbeda. Selain itu, pernikahan antara si pemesan dan si pengantin pesanan di negara tersebut dinilai sebagai pernikahan yang sah.

Komisioner LPSK Bapak Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H, M.H yang menjadi narasumber pada acara ini mengatakan bahwa korban TPPO dengan modus kawin kontrak masih sulit mendapatkan hak-haknya secara penuh, selain itu perlu memperkuat SDM para korban dengan melakukan kerjasama dengan Dinas terkait yang ada di daerah, LPSK menambahkan bahwa kebanyakan yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan berlatar belakang pendidikan rendah dan pengangguran, sejauh ini LPSK banyak menerima pengaduan pengantin pesanan dengan korban berusia dewasa. Komisioner LPSK tersebut menambahkan bahwa LPSK memberikan layanan pendampingan psikologis, rehab psikologis dan pendampingan bagi korban saat pemeriksaan.

LPSK menambahkan bahwa kendala dalam pendampingan kasus perdagangan orang adalah masih sangat minim psikolog dan advokat untuk mendampingi korban saat proses hukum berjalan. selain itu LPSK menambahkan bahwa peran gugus tugas TPPO masih sangat minim, partisipasi masyarakat juga perlu dtitingkatkan.

Sementara, Kementrian Luar Negeri yang diwakili oleh Derian Antonio mengatakan modus pengantin pesananan kebanyakan korban tergiur karena dijanjikan untuk hidup enak, sementara kenyataannya kehidupan para korban pengantin pesanan hidup dibawah rata-rata, sangat berbeda jauh dari yang telah dijanjikan oleh Mak Comblang. Alasan kenapa orang Cina banyak mencari perempuan diluar negara karena uang mahar untuk meminang perempuan di negaranya sangat mahal dibandingkan di Indonesia.

Derian menambahkan  bahwa proses hukum pada kasus pengantin pesanan sering mengalami kendala karena terkait dengan tidak terpenuhinya unsur terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Dan hal ini selalu menjadi persoalan saat berkoordinasi dengan kepolisian,  Derian menambahkan bahwa tidak semua masalah pengantin pesanan itu sebagai masalah perdagangan orang karena ada yang melalui proses yang sadar untuk menikah dengan orang yang dicomblangin oleh Mak Comblang.

Di sesi lainnya Komisioner KPAI Bidang Trafficking Ibu Ai Maryati, mengatakan bahwa masalah perdagangan orang terjadi karena adanya jeratan hutang yang dialami oleh korban dan keluarga korban. Ai Maryati memberikan beberapa rekomendasi dalam mengakhiri perdagangan orang di Indonesia dengan memperkuatkan sub gugus tugas antara Pusat dan Daerah, Memperkuat kemitraan dengan stakeholder dan melakukan Perlindungan optimal untuk anak Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri oleh Berbagai Organisasi yang peduli pada masalah perdagangan orang yang berada di Jakarta. (Bambang

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara
Kriminal & Hukum

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

23/02/2021
Terkait PT Datama, Tar-Tar Sebut Perwako Telah Kangkangi 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru
Kriminal & Hukum

Terkait PT Datama, Tar-Tar Sebut Perwako Telah Kangkangi 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru

18/02/2021
Putusan PKPU Dianggap Tak Adil, Korban Nasabah Kresna Life Akan Ajukan Kasasi
Kriminal & Hukum

Putusan PKPU Dianggap Tak Adil, Korban Nasabah Kresna Life Akan Ajukan Kasasi

21/02/2021
Next Post
KSPI: Menolak RUU Cipta Kerja

KSPI: Menolak RUU Cipta Kerja

Upah Minimum Dan Pesangon Dihapus, Outsourcing Buruh Kontrak Seumur Hidup Dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Upah Minimum Dan Pesangon Dihapus, Outsourcing Buruh Kontrak Seumur Hidup Dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pokdar Kamtibmas Sub-Sektor 72 Kali Baru Milad Ke-3, Dihadiri Wakil Walikota Depok

Pokdar Kamtibmas Sub-Sektor 72 Kali Baru Milad Ke-3, Dihadiri Wakil Walikota Depok

Please login to join discussion

Recommended

Cair Rp13,93 Triliun di Awal Tahun,  Bantuan Tunai Efektif Gerakkan Perekonomian

Cair Rp13,93 Triliun di Awal Tahun,  Bantuan Tunai Efektif Gerakkan Perekonomian

2 months ago
H. Bustan Pinrang Minta Presiden Jokowi  Segera Tuntaskan Covid 19 dengan PSBB Disiplin Demi Pemulihan Ekonomi

H. Bustan Pinrang Minta Presiden Jokowi Segera Tuntaskan Covid 19 dengan PSBB Disiplin Demi Pemulihan Ekonomi

10 months ago
Sekber Wartawan Kota Depok Gelar Halal Bihalal dengan Forwan

Sekber Wartawan Kota Depok Gelar Halal Bihalal dengan Forwan

2 years ago
Pendistribusian Program BST di Pemdes Citeureup, Sesuai Protokol Kesehatan Dan Kondusif

Pendistribusian Program BST di Pemdes Citeureup, Sesuai Protokol Kesehatan Dan Kondusif

8 months ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

Plh. Wali Kota Depok, Buka Renja Disrumkim Tahun 2021

Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

DKR: Ayo Hidup Normal, Lawan Covid19 Dengan Prokes, Ada Yang Sakit, Isolasi Hanya di Rumah, Supaya Ekonomi Bangkit

Akibat Musim Hujan Rumah Warga Baktijaya Longsor

Pemdes Pamijahan, Utamakan Infrastruktur Lingkungan Desa

Trending

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara
Kriminal & Hukum

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

by kabar indonesia
23/02/2021
0

Pekanbaru, kabarindonesia.net - LAGI, Aktivis Anti Korupsi Desak Komandan Resort Militer (Danrem) 031 Wira Bima (WB) beserta...

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional

Vaksinasi COVID-19: Gubernur Jabar Apresiasi Survei Nasional

23/02/2021
Wisata Kopi Tubing, Prioritaskan SDM Desa Pamijahan

Wisata Kopi Tubing, Prioritaskan SDM Desa Pamijahan

22/02/2021
Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakan Kemerdekaan Pers

19/02/2021
Plh. Wali Kota Depok, Buka Renja Disrumkim Tahun 2021

Plh. Wali Kota Depok, Buka Renja Disrumkim Tahun 2021

21/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In