• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Monday, March 1, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Pengamat: MK Harus Lakukan Forensik Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Sidang Sengketa Pilkada Samosir

kabar indonesia by kabar indonesia
04/02/2021
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Pengamat: MK Harus Lakukan Forensik Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Sidang Sengketa Pilkada Samosir
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarindonesia.net – SIDANG Sengketa gugatan Pilkada Kabupaten Samosir 2020 sungguh sangat menggelikan, pasalnya saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan adanya bukti 3 tanda-tangan saksi yang berbeda. Oleh karena itu Syafrudin Budiman, SIP., Pengamat Politik meminta MK untuk melakukan tes forensik sesuai fakta persidangan.

“Hakim MK yang menangani perkara ini diharapkan melakukan test forensik terkait tanda tangan yang diduga keras dipalsukan. Karena ada 3 tanda tangan sangat berbeda, sesuai dengan rekaman video sidang MK, Rabu (03/02/2021),” kata Syafrudin Budiman, SIP., saat dimintai pendapatnya, Kamis (04/02/2021).

Kata Syafrudin, gugatan adanya politik uang di Pilkada Kabupaten Samosir 9 Desember 2020 sedang berlangsung secara online di MK. Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) menggugat adanya praktek money politik di Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita lihat apabila fakta persidangan menemukan adanya penggunaan money politik secara terstruktur, sistematis dan massif, maka MK bisa melakukan diskualifikasi kandidat terpilih,” tegas Syafrudin.

Pengamat Politik, yang juga Direktur Andalan Institute ini menguatkan bahwa jika dalam sidang MK, penggugat bisa membeberkan fakta-fakta adanya pembagian uang saat Pilkada. Hakim MK bisa memutuskan untuk diskualifikasi terhadap pasangan calon terpilih di Pilkada Kabupaten Samosir.

“Memang hakim MK tidak mensidangkan kasus politik uang, tetapi selisih suara. Akan tetapi jika terbukti adanya money politik yang berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan diskualifikasi. Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan pencucian uang yang sangat fantastis (money laundry) di Pilkada Kabupaten Samosir, modusnya adalah secara terang-terangan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Bahkan dari tim kuasa hukum Tim Rap Berjuang menemukan adanya dugaan angka yang mencapai puluhan miliar dan satu pemilih satu juta suara.

“Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya pagi didiskualifikasi dan malah Tim Rap Berjuang bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Samosir,” tandas Syafrudin.

Sementara itu Arnol Sinaga, SH, SE, CLA., yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 agar diikuti prosesnya sesuai fakta persidangan. Kata dia, mari kita percaya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita tunggu hasil forensiknya.

“Kita ikuti proses sidang yang sedang berlangsung dan kita harapkan MK memeriksa fakta-fakta persidangan adanaya dugaan money politik di Pilkada Samosir,” ujar Arnol.

Menurutnya, TIm Rap Berjuang, bisa optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat. Kata dia, dalam pokok pokok gugatan, pihak penggugat sudah melampirkan video viral politik uang.

“Dengan memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat. Bahkan hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada di Samosir.  Semoga keadilan dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Arnol. (Bbg)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang
Kriminal & Hukum

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

26/02/2021
Next Post
Polda Metro dan Jajaran Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2020 – Januari 2021

Polda Metro dan Jajaran Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Periode Oktober 2020 - Januari 2021

Pemdes Gunung Picung, Siap Bangun Dua Lantai Untuk Tingkatkan Pelayanan Warga

Pemdes Gunung Picung, Siap Bangun Dua Lantai Untuk Tingkatkan Pelayanan Warga

Kyai Khairul Fahmi Sang Hafidh Qur’an Ini Bergabung ke Partai UKM, Jadi Anggota Majelis Tinggi Dan Sekretaris Dewan Pembina

Kyai Khairul Fahmi Sang Hafidh Qur'an Ini Bergabung ke Partai UKM, Jadi Anggota Majelis Tinggi Dan Sekretaris Dewan Pembina

Please login to join discussion

Recommended

Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Minta Tunda Pilkada ke 2021

Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Minta Tunda Pilkada ke 2021

5 months ago
PESAN WAKIL WALI KOTA BEKASI JELANG IDUL FITRI

PESAN WAKIL WALI KOTA BEKASI JELANG IDUL FITRI

2 years ago
Partai Emas Siap Melaunching Aplikasi Transportasi Online “Emas Jek”

Partai Emas Siap Melaunching Aplikasi Transportasi Online “Emas Jek”

2 months ago
Kuasa Hukum Andreas Menempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Andreas Menempuh Jalur Hukum

1 year ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In