• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Sunday, February 28, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengamat Politik: Partai Golkar Sumut Harus Berikan Bantuan Hukum Pada Yasir Ridho Lubis

kabar indonesia by kabar indonesia
12/07/2020
in Uncategorized
0 0
0
Pengamat Politik: Partai Golkar Sumut Harus Berikan Bantuan Hukum  Pada Yasir Ridho Lubis
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Medan — WAKIL Ketua DPRD Sumut, Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK. Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara diduga tersangkut dan terlibat kasus gratifikasi atau suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (03/07/2020).

Pengamat Komunikasi Politik, RB. Syafrudin Budiman, SIP menilai demi menjaga marwah dan martabat Partai Golkar khususnya Sumatera Utara, Yasir Ridho Lubis harus menonaktifkan diri sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara secara legowo.

“Sebaiknya Saudara Yasir Ridho Lubis mengajukan diri untuk non-aktif di Partai Golkar, baik sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil DPRD Sumetera Utara yang mewakili Fraksi Partai Golkar. Langkah ini sangat tepat, agar Yasir Ridho Lubis bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukumnya dan demi menghindari interes politik,” kata Gus Din saat dihubungi, Sabtu pagi (11/07/2020).

Direktur Andalan Institute (Analisa Media dan Sosial Politik) ini mengatakan, Saudara Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku Ketua Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara harus memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada Yasir Ridho Lubis. Kata Gus Din, bagaimanapun sosok Yasir Ridho Lubis adalah sosok pejuang dan kader militan di Partai Golkar yang harus didampingi.

“Partai Golkar Sumatera Utara tetap harus memandang kasus yang menimpa Yasir Ridho Lubis, secara praduga tak bersalah. Apabila pada nantinya tidak terbukti secara hukum atau dinyatakan tidak terlibat, maka nama baiknya harus dipulihkan,” tukas Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Terakhir kata Gus Din, sudah sepantasnya Yasir Ridlo Lubis untuk fokus pada masalah hukum yang menimpanya dan tidak perlu mencalonkan diri lagi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yang akan digelar pada akhir bulan Juli 2020 di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Sebab katanya, ada 9 syarat Calon Ketua Partai Golkar Sumut yang harus dimiliki para kandidat, sebagaimana tertuang di AD/ART Partai Golkar.

“Salah satunya seorang kandidat harus memiliki prestasi, dedikasi, dispilin, loyalitas dan tidak tercela (red-PD2LT). Tentu dengan adanya kasus hukum ini, akan bisa mengganjal Yasir Ridho Lubis sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara,” pungkasnya.

Sebelumnya sebagaimana dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/06/2020), Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK.

“Iya benar (duitnya dikembalikan) oleh Yasir Ridho Lubis Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara,” katanya.

Selanjutnya kata Ali Fikri, uang tersebut akan disita oleh KPK, setelah izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Saat dihari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan. KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut yakni Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Brillian Moktar,

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN, dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut,” pungkasnya. (Bamsoer)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Roy Maningkas: Ada Pengusaha Hitam Buat Manuver Fitnah Putra Presiden Jokowi
Uncategorized

Roy Maningkas: Ada Pengusaha Hitam Buat Manuver Fitnah Putra Presiden Jokowi

22/12/2020
Partai Emas Siap Melaunching Aplikasi Transportasi Online “Emas Jek”
Uncategorized

Partai Emas Siap Melaunching Aplikasi Transportasi Online “Emas Jek”

22/12/2020
Marthen Manongga Ketua Umum Ormas GRNI Apresiasi Berdirinya Partai UKM
Uncategorized

Marthen Manongga Ketua Umum Ormas GRNI Apresiasi Berdirinya Partai UKM

19/12/2020
Next Post
Ketua Baru Pokdar Kamtibmas Sub Sektor 72 KaliBaru

Ketua Baru Pokdar Kamtibmas Sub Sektor 72 KaliBaru

Persawahan Meunumbok di Serbu Burung Pipit

Persawahan Meunumbok di Serbu Burung Pipit

Menolak Siswa Miskin, DKR: Itu Kebijakan Diskriminasi Anti Pancasila!

Menolak Siswa Miskin, DKR: Itu Kebijakan Diskriminasi Anti Pancasila!

Please login to join discussion

Recommended

Sekber Wartawan Kota Depok Gelar Halal Bihalal dengan Forwan

Sekber Wartawan Kota Depok Gelar Halal Bihalal dengan Forwan

2 years ago
Ida Nasution Pengusaha Jasa Dan Konstruksi yang Bergelut di Ormas Dan Politik

Ida Nasution Pengusaha Jasa Dan Konstruksi yang Bergelut di Ormas Dan Politik

7 months ago
Surat Bersama Dilayangkan Pada PBB Untuk Menghentikan Pelanggaran HAM Dan Diskriminasi Agama

Surat Bersama Dilayangkan Pada PBB Untuk Menghentikan Pelanggaran HAM Dan Diskriminasi Agama

7 months ago

Wali Kota Memberikan Anggaran Pemberdayaan Terhadap Baznas Kota Depok

3 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In