• Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
Wednesday, April 21, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pengurangan PSBB Harus Diimbangi Pengetatan Protokol

by kabar indonesia
17/05/2020
2 min read
0
Pengurangan PSBB Harus Diimbangi Pengetatan Protokol
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Tangerang — MENYIKAPI situasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sempat ramai akibat dibukanya kembali sejumlah penerbangan baik domestik maupun internasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/5/2020).

Pada kunjungan tersebut, Muhadjir mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan hingga pemeriksaan kesehatan rapid test dan juga PCR bagi calon penumpang.

RELATED STORIES

Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan

Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan

21/04/2021
Deklarasi Akbar Partai Usaha Kecil Menengah, Meningkatkan Kesejahteraan UMKM

Deklarasi Akbar Partai Usaha Kecil Menengah, Meningkatkan Kesejahteraan UMKM

20/04/2021

“Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan,” ujarnya didampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Dirut Angkasa Pura II.

Muhadjir mengakui bahwa masih ada aturan-aturan yang harus lebih diperketat terutama untuk di wilayah bandara. Menurutnya, pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.

Ia pun menekankan bahwa penerbangan hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memikiki tujuan-tujuan esensial dan mendesak. Di samping itu hanya ada 8 (delapan) sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.

“Tidak boleh di luar 8 sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya,” tegas Menko PMK.

Lebih lanjut, tidak hanya itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang. Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah ialah Kepala Puskesmas di mana calon penumpang berasal.

“Kita akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti ooritasnya ada di Kepala Puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggungjawab. Karena Puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan bisa tindak kepada Kepala Puskesmasnya,” tandas Muhadjir.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyebutkan, diantaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kursi setiap maskapai. Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.

Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan. Pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, kedua pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang, ketiga validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan klirens perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.

“Terakhir cek poin di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat,” tuturnya. (Bambang)

kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

kabarindonesia.net © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Daerah
    • Wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In