Jakarta, kabarindonesia.net – PERATURAN Pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015.Tentang
Penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua.Setiap pekerja harus menjalankan peraturan pemerintah Republik Indonesia, untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan JHT ( Jaminan Hari Tua ), yang tertuang dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015 Bab II
Kepesertaan dan tata cara pendaftaran Bagian kesatu Umum Pasal 2.(16/06/2021)
(1) Setiap Pemberi Kerjaselain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHTkepada BPJS Ketenagakerjaansesuai penahapan kepesertaan.
(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015 wajib dijalankan untuk para pekerja, pada saat ini masih ada yang belum mendapatkan program BPJS ketenagakerjaan JHT ( Jaminan Hari Tua ) di tempat kerja nya di Dinas Lingkungan Hidup cq UPK Badan Air provinsi DKI Jakarta, ribuan pekerja PJLP UPK Badan Air belum mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua) yang di terapkan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015 tersebut, hasil dari survei lapangan para pekerja UPK Badan Air provinsi DKI Jakarta sangat membutuhkan dan ingin menjalankan peraturan pemerintah.
Republik Indonesia No 46 tahun 2015, sangat ironisnya pekerja yang di naungi pemerintahan tidak mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua yang di selenggarakan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015. (Bambang)