kabarindonesia.net
Friday, March 5, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding

kabar indonesia by kabar indonesia
09/12/2019
in Kriminal & Hukum
250 2
0
Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — UNTUK gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

RELATED POSTS

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru. “Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima  (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers. “Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. “Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. “Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,” kata alumni PPRA-48 Lemhanas RI.

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. “Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan  tinggi, dan itu patut disyukuri,” kata Mandagi.

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (Red)

Share196Tweet123SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - AKHir-akhir ini sering ditemui dan dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan liar di beberapa daerah, baik...

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

by kabar indonesia
05/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - PENCABUTAN Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia...

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - MENANGGAPI sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa...

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SEORANG pria paruh baya berinisial AST (69) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya...

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Kampar, kabarindonesia.net - REZHA Fahlevi Siregar,S.H.,m M.H.,pengacara dari pihak terdakwa JN alias IJ dkk , menghadirkan saksi-saksi yang masih ada...

RECOMMENDED

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

04/03/2021
Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

Gerakan Bogor Bermasker Dalam Rangka Ops Yustisi Stasioner Tamansari

04/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In