• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Tuesday, March 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Pilih Jalan Dialog, FSP-KEP Tegaskan Tak Ingin Aksi Massa Terkait Omnibus Law

kabar indonesia by kabar indonesia
17/04/2020
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Pilih Jalan Dialog, FSP-KEP Tegaskan Tak Ingin Aksi Massa Terkait Omnibus Law
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta –WAKIL Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan dan umum (FSP-KEP), Sahat Butar Butar menegaskan, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus dipastikan tidak ada satupun yang merugikan kepentingan buruh. Menurutnya, masalah-masalah krusial yang selama ini meresahkan kalangan buruh harus dihapus oleh DPR misalnya mengenai pesangon yang akan dihilangkan ketika pekerja buruh diberhentikan atau berhenti kerja, temasuk mengenai penghapusan upah minimum sektoral dan juga digantikan dengan upah perjam kerja.

“Penolakan buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini karena pemerintah dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan perwakilan buruh dalam proses penyusunan draf RUU tersebut,” ujarnya, (17/4/2020) di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal dan pro aktif memberi masukan-masukan kepada DPR dalam pembahasan-pembahasan di Parlemen sampai nanti RUU ini disahkan menjadi UU. Sahat berpendapat, menjadi momentum pemerintah ketika di rapat kerja yang direncanakan Minggu depan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk melibatkan buruh atau pekerja dalam memperbaiki substansi Draft RUU cipta kerja sesuai dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Strategi pemerintah yang wajib melibatkan buruh/pekerja dalam memperbaiki substansi RUU Cipta kerja dan juga pembahasan-pembahasan di DPR ini saya yakin akan sangat lebih efektif apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini membuat gerakan-gerakan massa sulit untuk dilakukan. Kami selalu mengedepankan dialog guna memberi masukan kepada pemerintah dan DPR daripada melakukan aksi pengerahan massa,” tegas Anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional unsur Serikat Pekerja ini.

Sahat juga mengingatkan DPR agar dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan kelembagaan keterwakilan hubungan industrial agar buruh dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU ini.

“Jangan sampai yang terjadi di pemerintah kemarin yang tidak mengajak buruh untuk bicara terulang kembali dalam pembahasan di DPR ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sudah diserahkan pemerintah kepada DPR. DPR akan membahasnya bersama-sama dengan pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi UU. Ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. (Bamsoer)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang
Kriminal & Hukum

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

26/02/2021
Next Post
DKR: 1 Triliun APBD Depok Cukup Selamatkan Rakyat

DKR: 1 Triliun APBD Depok Cukup Selamatkan Rakyat

DKR Tuntut Pemerintah Evaluasi dan Perbanyak APD, 46 Petugas Medis RS Karyadi Terpapar

DKR Tuntut Pemerintah Evaluasi dan Perbanyak APD, 46 Petugas Medis RS Karyadi Terpapar

Bupati Dogiyai Berikan Bantuan Pada Mahasiswa Terdampak Covid-19

Bupati Dogiyai Berikan Bantuan Pada Mahasiswa Terdampak Covid-19

Please login to join discussion

Recommended

Ombusdsman Banten Minta Pelayanan Publik Pandeglang di Zona Hijau

Ombusdsman Banten Minta Pelayanan Publik Pandeglang di Zona Hijau

1 year ago
SMAN 6 Bogor, Lepas 332 Siswa Angkatan 27

SMAN 6 Bogor, Lepas 332 Siswa Angkatan 27

2 years ago
Sekber Wartawan Depok Gelar Kaleidoskop 2018 Pembangunan Kota Depok

Sekber Wartawan Depok Gelar Kaleidoskop 2018 Pembangunan Kota Depok

2 years ago
Sebut Omnibus Law Berpotensi Jadi Penyebab Waktu Kerja yang Eksploitatif, Serikat Pekerja Beberkan Alasannya

Sebut Omnibus Law Berpotensi Jadi Penyebab Waktu Kerja yang Eksploitatif, Serikat Pekerja Beberkan Alasannya

1 year ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In