kabarindonesia.net
Sunday, March 7, 2021
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata
No Result
View All Result
kabarindonesia.net
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia

kabar indonesia by kabar indonesia
17/02/2021
in Kriminal & Hukum
242 13
0
Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, kabarindonesia.net — PEMUSNAHAN ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan bandar narkoba. Satserse Narkoba Polres Depok amankan 302 Kg Sabu Jaringan Internasional Kasat Lantas Polres Metro Depok Bagikan Masker Dan Penyuluhan Protokol KesehatanPeduli Satpas 1221 Polres Metro Depok di Pasar Segar untuk Pemohon SIM.

Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K mengatakan dalam sambutannya bahwa keberhasilan Satres Narkoba Polres Metro Depok ini memberikan perlawanan dalam hal ini Kepolisian dan pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram.

RELATED POSTS

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

“Ini bentuk perlawanan Kami dalam hal ini pemerintah untuk dapat memberikan efek jera bagi para pengedar barang haram,” tegas Imran dalam sambutan pemusnahan sabu di Mapolres Metro Depok, Rabu (17/02/21).

Imran menambahkan terungkapnya kasus ini dapat menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sabu.

“Jutaan jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba AKBP Aldo menjelaskan pemusnahan kali ini berasal dari pengembangan kasus sebelumnya diawal tahun 2021 dengan menangkap jaringan Pekanbaru, Padang dan Jakarta serta pulau lain yang ada di Indonesia untuk diedarkan.

“Ini hasil penangkapan dan pengembangan kasus dari tertangkapnya terangka di Padang dan Pekanbaru. Rencana akan diedarkan di Jakarta dan kota lain di wilayah hukum Indonesia,” jelas Aldo.

Penangkapan 302 Kilogram Sabu

Sebelumnya Reserse Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan 302 kilogram sabu, yang merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia, dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh.

“Satserse Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu dari hasil pengembangan sebelumnya, hingga seperti yang kita lihat ini. Ini merupakan kerja keras sungguh-sungguh, hingga menghasilkan kasus besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021) lalu.

Seperti diketahui, lanjut Fadil, penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu.

“Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hinggal terungkap kasus besar,” imbuhnya.

Fadil menambahkan, dari kasus ini kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat dan berhasil menangkap Edi Pranoto dan yang lain masih Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram.

“Satserse Narkoba Polres Depok akhirnya berhasil menangkap satu orang di Padang, dengan barang bukti 44 kg sabu. Satu orang lagi masih dikejar,” ujar Fadil.

Kemudian pengembangan kasus sabu, tambah Fadil terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi.

*Dari hasil pengembangan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Seperti yang kita lihat di depan ini,” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.

“Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa,” pungkas Fadil

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula perwakilan ASN Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar S.I.K, Dandim 0508 Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Ketua Pengadilan Negeri Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Kasat Serse Narkoba Polres Depok, serta perwakilan dari tokoh masyarakat Depok. (Bamsur)

Share198Tweet124SendShare
kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

Diduga Kuat, PT Rifansi Dwi Putra Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin. Aktivis Yunus: “Minggu Depan PP GAMARI Layangkan Surat Resmi ke Polda Riau”

by kabar indonesia
06/03/2021
0

Pekanbaru, kabarindonesia.net - NAAS Menimpa Perusahaan Sub Kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ini. Kabarnya Perusahaan yang dipimpin sekaligus dimiliki oleh...

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

Fakta Persidangan Buktikan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

by kabar indonesia
06/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - KASUS Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dituduh tanpa bukti menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya oleh penuntut...

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - AKHir-akhir ini sering ditemui dan dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan liar di beberapa daerah, baik...

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

Politik Miras, IPPMI : Investasi Baru ditolak, Pabrik Masih Berjalan Hingga Izin Impor Miras

by kabar indonesia
05/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - PENCABUTAN Perpres No 10 tahun 2021 Investasi miras belum membuat kepuasan bagi Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia...

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

Caranya Apapun Yang Mempengaruhi Pemilih di Pilkada Samosir, Tetaplah Politik Uang (Money Politic)

by kabar indonesia
04/03/2021
0

Jakarta, kabarindonesia.net - MENANGGAPI sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa...

RECOMMENDED

Konflik Internal Partai Demokrat Jangan Menyeret Nama Jokowi, Ketua Umum Gercin Sarankan Moeldoko Dirikan Partai Baru

Konflik Internal Partai Demokrat Jangan Menyeret Nama Jokowi, Ketua Umum Gercin Sarankan Moeldoko Dirikan Partai Baru

06/03/2021
DKR: Walikota Terpilih Perlu Segera Perbaiki Penanganan Covid-19 dan Dampaknya di Depok

DKR: Walikota Terpilih Perlu Segera Perbaiki Penanganan Covid-19 dan Dampaknya di Depok

06/03/2021
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

  • Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Situ Cilodong di Tutup

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Ijin Pembangunan Perumahan De Fatmawati Dipertanyakan

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Walikota Depok Lantik Yayan Arianto sebagai Setda

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Majelis Sholawat Nariyah Al-Baasith Santuni 500 Anak Yatim

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
kabarindonesia.net

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kriminal & Hukum
  • Pendidikan
  • Kabar Bogor
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Wisata

Copyright © kabarindonesia.net 2021 All Rights Reserved. -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In